DPRD Bontang Bahas Raperda Pengelolaan dan Penyerahan PSU Kawasan Pemukiman, Ini Isi Raperdanya
Abdul
Malik
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
BONTANG- Komisi
III DPRD Bontang bersama Tim Asistensi Raperda (Rancangan Peraturan Daerah)
Pemerintah Kota Bontang kembali membahas Raperda tentang Pengelolaan dan
Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Kawasan Pemukiman.
Pembahasan Raperda tersebut digelar di ruang
rapat Sekretariad DPRD Bontang, Jalan Bessai Berinta, Kelurahan Bontang
Lestari, Bontang, Kalimantan Timur. Senin (24/10/2022).
Ditemui usai rapat kerja. Wakil Ketua Komisi
III DPRD Bontang Abdul Malik menyebut rapat kerja hari ini yang Komisi III
gelar bersama tim asistensi Raperda pemkot Bontang yakni penyelarasan isi
naskah akademik dari pasal perpasal pada Raperda tersebut.
"Ini bagian yang sangat penting agar
bisa dipahami bersama dan Dinas Perkim yang nanti sebagai leading sektor,
"ujarnya.
Kata dia, hari ini pihaknya bersama tim
asistensi sudah membahas hingga pasal 22. Didalamnya terkait penyediaan
prasarana, sarana dan utilitas kawasan perumahan dan pemukiman. Serta
perhitungan luas lahan yang efektif yang menjadi bagian dalam peraturan daerah
nomor 1 tahun 2018 sebagai syarat perencanaan dalam pasal 19 ayat 7 pada
raperda tersebut.
Selain itu, raperda ini juga merupakan
kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman dan
terjangkau. Sehingga ketersedian raperda tersebut bagian yang tidak terpisahkan
dari upaya pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.
"Dalam raperda tersebut nantinya masuk
juga didalamnya terkait fasilitas umum, pengelolaannya, kewajiban pengembang
serta perlindungan komsumen nantinya akan diatur juga," ungkapnya.
Ia berharap, raperda tersebut bisa segera
rampung sesuai target yang ditentukan hingga bulan November mendatang.
"Kami akan berusaha menyelesaikan
pembahasan naska akademik bulan November ini," Tutupnya.(adv).