Ini Penjelasan Kepala Bappeda Kutim Usai DPRD Menyarankan Penggunaan Dana BTT
Kepala Bappeda Kutim Noviari Noor
POSKOTAKALTIMNEWS.COM, SANGATTA - Anggota DPRD Kutim Faizal Rachman menyarankan penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) 2022 digunakan untuk masyarakat terdampak banjir pada Maret lalu.
Atas saran itu Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutim Noviari Noor mengaku dana itu hanya digunakan untuk belanja bencana bukan pasca bencana.
"Dalam keadaan darurat Pemda dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, termasuk belanja untuk keperluan mendesak, yang itu ditetapkan dalam perda tentang APBD yang bersangkutan," ungkap Noviari kepada awak media.
Penggunaan dana BTT hanya untuk bencana skala nasional. Seperti Covid-19, Banjir yang lalu.
"Namun bila diluar dari skala itu maka dana BTT tidak dapat digunakan. Setelah dua minggu tanggap bencana maka dana BTT itu dapat digunakan," imbuhnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, sejumlah kriteria yang telah masuk dalam BTT. Yang dimaksud keadaan darurat seperti bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial, dan atau kejadian luar biasa.
Kriteria lainnya, adanya keperluan mendesak seperti pengeluaran daerah yang berada di luar kendali pemda dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya. Kegiatan lain sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Sementara itu kalau untuk alokasi bantuan ke masyarakat sumber dananya berbeda tidak dapat menggunakan dana BTT."Jadi kalau untuk masyarakat itu namanya bantuan sosial pasca bencana, seperti santunan. Misalnya seperti kebakaran tapi itu bukan dari BTT," terangnya.
Noviari menegaskan jika dana sisa dana BTT itu tidak digunakan sesuai peruntukannya maka dana itu akan silpa. Ia mengatakan saat ini sisa dana BTT sebesar Rp 11 miliar.
"Namun seperti dikatakan Faizal Rachman untuk konsultasikan dana itu ke Kejaksaan Negeri dan Inspektorat Wilayah, saya belum sampai kesitu ya," pungkasnya.(ADV)