Pemkab Kutim Tidak Bisa Berikan Dana Hibah pada Ormas yang Tak Penuhi Persyaratan
Muhammad Basuni
POSKOTAKALTIMNEWS.COM, SANGATTA-Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik tidak bisa mengeluarkan dana hibah untuk Organisasi Masyarakat (Ormas) ataupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tidak memenuhi persyaratan.
Dikatakan Kepala Badan Kesbangpol Kutai Timur Muhammad Basuni, semua hal yang berhubungan dengan APBD itu mempunyai mekanisme dan pedoman sesuai peraturan perundang-undangan.
"Disini (Kabupaten Kutai Timur, banyak ormas yang berkembang. Hanya saja permasalahan krusialnya itu, salah satu syarat hibah yaitu harus ada SKL (surat keterangan lapor)," jelasnya, Jumat (25/11/2022).
Menurutnya, banyak sekali persoalan yang timbul karena ormas-ormas tersebut salah persepsi tentang penyaluran dana hibah ini. "Banyak orang yang salah persepsi, seolah-olah ketika lapor di Kesbangpol secara otomatis dana hibah itu bisa dikeluarkan. Padahal tidak seperti itu," bebernya.
Pasalnya lanjut Basuni, ada beberapa hal yang harus dilakukan. Sebab, pemerintah sudah mengeluarkan beberapa ketentuan atau aturan yang jelas sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait dana hibah ini.
Dimana syaratnya, yaitu ormas harus mendaftar lebih dulu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ataupun Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Itu wajib dan menjadi syarat utama. Kalau ormas sudah mendapatkan surat dari dua kementerian, maka setelah itu mereka baru diwajibkan untuk melapor ke Kesbangpol setempat," ungkapnya, di Kantor Kutai Timur, Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta.
Persoalan hibah ini kata Basuni, memang sering kali terjadi. "Ketika ormas ini mau menerima hibah dari pemerintah daerah yang diatur dalam peraturan bupati. Maka sudah sepatutnya dan seharusnya untuk mempersiapkan diri.
"Sebaiknya mempersiapkan beberapa persyaratannya seperti surat keterangan lapor tersebut. Tapi jika belum terdaftar dikementerian, itulah yang menyebabkan dana hibah tersebut tidak bisa diberikan oleh Kesbangpol pada ormas, sebab semua itu sudah diatur dalam Kemendagri," tegasnya.(ADV)