Ini Penjelasan Tim Pansus Raperda PALD dan PPLH DPRD Kukar Terkait Kunjungan ke Batam
Tim Pansus
Raperda PALD dan PPLH saat Gelar Konferensi Pers.
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR-
Tim Pansus Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) dan Raperda
tentang perubahan perda Nomor 5/2014, terkait dengan Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) DPRD Kukae, menggelar konferensi pers, di
ruang Badan Musyawarah, Jum'at (2/12/2022).
Konferensi pers dilakukan menyikapi adanya
pemberitaan terkait dengan kegiatan kunjungan DPRD ke Batam dalam rangka
pembahasan Raperda PALD dan PPLH, yang dinilai terlalu mengada ada dan
cenderung transaksional, sebagai langkah untuk melakukan kompromi bersama
perusahaan.
Ketua Pansus DPRD Kukar Yohanes Badulele Da
Silva, didampingi Johansyah, Pujiono, dan dihadiri perwakilan Dinas Lingkungan
Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar. mengatakan, klarifikasi ini perlu dilakukan,
tujuannya karena untuk menjadikan suatu informasi yang berimbang, tidak
menjustifikasi, tidak menyudutkan, namun dalam rangka meluruskan informasi yang
tengah beredar.
"Produk Raperda tersebut ditujukan untuk
kegiatan usaha, yang berkaitan dengan limbah, dan sebagai landasan yang harus
ditaati," kata Yohanes Badulele Da Silva.
Kata dia, sehingga raperda tersebut perlu
adanya masukan dari pihak yang bersangkutan (perusahaan). Memilih kota Batam,
dalam melakukan pembahasan raperda tersebut karena Kota Batam geografisnya sama
dengan Kukar, dan Batam telah melakukan perda tersebut.
Sementara itu Johansyah menambahkan, anggota
DPRD Kukar mengundang perusahaan untuk hadir ke Batam tujuannya ialah, untuk
menjelaskan aturan aturan yang berlaku. Karena selama ini drngan adanya perda
Nomor 5/2014, selama ini tidak dilaksanakan dengan baik.
"Sehingga kita ingin mencontoh Batam,
dengan melaksanakan perda yang ada tersebut. Dan terkait berita yang hangat
saat ini, terkait dengan transaksional, kalau mau transaksi kenapa harus di
Batam, di Kukar saja boleh," ucap Johansyah
Ia menyebutkan, kenapa harus jauh jauh
anggota DPRD ke Batam, hanya melakukan transaksi. Di Kukar juga boleh malah
lebih banyak didapat.
"Jadi apa yang disampaikan oleh orang
tersebut terkait dengan transaksional, tidak termasuk untuk diperdebatkan,
karena soal tersebut sudah menjadi berita nasional, namun kita wajib untuk
memberikan klarifikasi terkait berita tersebut," tutupnya.(riz)