Kejaksaan Kukar Selamatkan Uang Negara Rp 1,4 Milliar

img

Acara penyerahan uang yang berhasil diselamatkan oleh Kejaksaan Negeri Kukar yang berlangsung di aula Kejaksaan Negeri Kukar.

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Kejaksanaan Negeri Kukar berhasil melakukan pemulihan kerugian keuangan negara, terhadap dua kegiatan proyek, dengan nilai sekitar Rp. 1,4 Milliar.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Kukar, Kamis (8/12/2022), dan dihadiri Kepala BPKAD Sukoco, perwakilan Inspektorat, dan Bankaltimtara.

Kepala Kejaksaan Negeri Kukar Tommy Kristanto mengatakan, Kejaksaan Negeri Kukar berupaya melakukan pemulihan keuangan daerah dari beberapa kegiatan proyek, diantaranya kegiatan 52 semenisasi pembangunan jalan maupun jembatan, yang berada di Kecamatan Samboja, pada 2017 lalu.

"Pada kegiatan tersebut ada kelebihan pembayaran, artinya ada potensi kerugian negara sebesar Rp 900 juta, hal itubsdh kita himpun kembali, selanjutnya kita setorkan ke kas daerah," kata Tommy Kristanto kepada awak media.

Kemudian, kasus kedua terkait dengan dari terpidana IR, dengan kasus proyek tangki timbun PT. MGRM, bahwa Kejaksaan Negeri berhasil memulihkan keuangan negara sekitar Rp. 500 juta. Sehingga kedua kasus tersebut mencapai Rp. 1,4 Milliar.

"Terkait dengan proyek tangki timbun dari putusan Mahkama Agung kerugian negara dengan nilai Rp. 50 Milliar, namun baru 500 juta yang berhasil dikembalikan. Kewajiaban kami harus bisa memaksimalkan pengembalian kerugian negara," sebutnya

Menurutnya, kelebihan prmbayaran terhadap suatu proyek sering terjadi, karena faktor administrasi yang kurang mumpuni. Sehingga kedepannya Kejaksaan Negeri memiliki kewajiban, untuk melakukan bimtek kepada pemerintah desa, berkaitan dengan kemampuan pengelolaan keuangan, supaya tidak terjadi kesalahan pengelolaan.

"Intinya kami dari penegak hukum terus lakukan persuasif, kecuali dalam situasi tertentu, sehingga kita lakukan reprensif," ungkapnya.

Dirinya berharap, semoga dengan upaya ini yang berhasil mengembalikan keuangan negara, bisa menjadi renungan bagi mereka yang melakukan proyek, dalam melaksanakan proyek harus transparan, akuntable.

Sementara itu Kepala BPKAD Kukar Sukoco menyampaikan terima kasih atas kerjasamanya, dalam upaya pengembalian kerugian keuangan daerah. Dalam pemulihan kerugian keuangan daerah, tentu telah melalui beberapa tahapan, dan berhasil memulihkan dengan nilai sekitar Rp. 1,4 Milliar.

"Hal ini juga merupakan hasil proses audit, yang dilakukan oleh Inspektorat terhadap proyek di Samboja, terkait dengan kelebihan pembayaran atas prestasi dari pekerjaan tersebut," ucap Sukoco.(riz)