Kejaksaan Kukar Selamatkan Uang Negara Rp 1,4 Milliar
Acara penyerahan uang yang berhasil diselamatkan oleh Kejaksaan Negeri Kukar yang berlangsung di aula Kejaksaan Negeri Kukar.
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR-
Kejaksanaan Negeri Kukar berhasil melakukan pemulihan kerugian keuangan negara,
terhadap dua kegiatan proyek, dengan nilai sekitar Rp. 1,4 Milliar.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula
Kejaksaan Negeri Kukar, Kamis (8/12/2022), dan dihadiri Kepala BPKAD Sukoco,
perwakilan Inspektorat, dan Bankaltimtara.
Kepala Kejaksaan Negeri Kukar Tommy Kristanto
mengatakan, Kejaksaan Negeri Kukar berupaya melakukan pemulihan keuangan daerah
dari beberapa kegiatan proyek, diantaranya kegiatan 52 semenisasi pembangunan
jalan maupun jembatan, yang berada di Kecamatan Samboja, pada 2017 lalu.
"Pada kegiatan tersebut ada kelebihan
pembayaran, artinya ada potensi kerugian negara sebesar Rp 900 juta, hal
itubsdh kita himpun kembali, selanjutnya kita setorkan ke kas daerah,"
kata Tommy Kristanto kepada awak media.
Kemudian, kasus kedua terkait dengan dari
terpidana IR, dengan kasus proyek tangki timbun PT. MGRM, bahwa Kejaksaan
Negeri berhasil memulihkan keuangan negara sekitar Rp. 500 juta. Sehingga kedua
kasus tersebut mencapai Rp. 1,4 Milliar.
"Terkait dengan proyek tangki timbun
dari putusan Mahkama Agung kerugian negara dengan nilai Rp. 50 Milliar, namun
baru 500 juta yang berhasil dikembalikan. Kewajiaban kami harus bisa
memaksimalkan pengembalian kerugian negara," sebutnya
Menurutnya, kelebihan prmbayaran terhadap
suatu proyek sering terjadi, karena faktor administrasi yang kurang mumpuni.
Sehingga kedepannya Kejaksaan Negeri memiliki kewajiban, untuk melakukan bimtek
kepada pemerintah desa, berkaitan dengan kemampuan pengelolaan keuangan, supaya
tidak terjadi kesalahan pengelolaan.
"Intinya kami dari penegak hukum terus
lakukan persuasif, kecuali dalam situasi tertentu, sehingga kita lakukan
reprensif," ungkapnya.
Dirinya berharap, semoga dengan upaya ini
yang berhasil mengembalikan keuangan negara, bisa menjadi renungan bagi mereka
yang melakukan proyek, dalam melaksanakan proyek harus transparan, akuntable.
Sementara itu Kepala BPKAD Kukar Sukoco
menyampaikan terima kasih atas kerjasamanya, dalam upaya pengembalian kerugian
keuangan daerah. Dalam pemulihan kerugian keuangan daerah, tentu telah melalui
beberapa tahapan, dan berhasil memulihkan dengan nilai sekitar Rp. 1,4 Milliar.
"Hal ini juga merupakan hasil proses
audit, yang dilakukan oleh Inspektorat terhadap proyek di Samboja, terkait
dengan kelebihan pembayaran atas prestasi dari pekerjaan tersebut," ucap
Sukoco.(riz)