DPRD Kukar Gelar RDP Terkait Penetapan Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Pemilu 2024
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kukar
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR-
DPRD Kukar melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait
dengan menindaklanjuti penetapan rancangan penataan Daerah Pemilihan
(Dapil) dan alokasi kursi Anggota DPRD Kukar, di ruang Badan Musyawarah
(Banmus) DPRD Kukar, Sabtu (10/12/2022).
RDP tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I
Yohanes Badulele Da Silva, didampingi Ahmad Jais, Abdurahman, Johansyah,
Saparuddin Pabonglean, dan dihadiri Ketua Bawaslu Kukar, Ketua KPU Kukar,
Sekcam Samboja, serta perwakilan Partai yang ada di Kukar.
Yohanes Badulele Da Silva mengatakan, RDP ini
merupakan uji publik terkait dengan penetapan rancangan Dapil dan alokasi kursi
DPRD Kukar, pada pesta demokrasi 2024 datang. Sebab mengingat waktu yang terus
berjalan.
"Pada pembahasan penetapan rancangan
Dapil, terdapat 7 poin, atau prinsip yang harus dipenuhi yakni, kesetaraan
nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu," kata Yohanes kepada
Poskotakaltimnews.
Kemudian, proporsionalitas, integralitas
wilayah, coterminous, kohesivitas, kesinambungan. Hal tersebut telah ditetapkan
oleh regulasi.
"7 point tersebut merupakan regulasi,
regulasi tersebut kita tidak bisa masuk ke ranah sana, sehingga tidak bisa
mengintervensi 7 point dalam penyusanan tersebut," sebutnya.
Sementara pada pembahasan penetapan rancangan
Dapil terdapat 2 opsi yakni, opsi pertama untuk Dapil I terdapat 6 kursi, Dapil
II ada 9 kursi, Dapil III ada 7 kursi, Dapil IV ada 8 kursi, Dapil V ada 8 kursi,
dan Dapil VI ada 7 kursi.
Sedangkan opsi rancangan Dapil kedua yakni,
Dapil I ada 7 kursi, Dapil II ada 9 kursi, Dapil III ada 7 kursi, Dapil IV ada
6 kursi, Dapil V ada 9 kursi, dan Dapil VI ada 7 kursi.
"Harapan kami, apapun itu keputusannya
merupakan keputusan yang berimbang, dan keputusan yang disepakati tidak
menyakitkan," ucapnya
Sementara itu Anggota KPU Kukar Muhammad Amin
menuturkan, dalam menghadapi pesta demokrasi 2024 mendatang, untuk jumlah kursi
di DPRD Kukar masih tetap berjumlah 45 kursi, namun ada peralihan kursi Dapil
ke Dapil lainnya.
"Pada rancangan pertama, untuk Dapil I
ada 6 kursi, dan rancangan kedua Dapil I ada 7 kursi, kalau Dapil II rancangan
pertama dan kedua sama," ungkapnya.
Kemudian, Dapil III rancangan pertama dan
kedua juga sama, sementara Dapil IV rancangan pertama ada 8 kursi, dan
rancangan kedua ada 6 kursi, Dapil V rancangan pertama ada 8 kursi dan
rancangan kedua ada 9 kursi, Dapil VI rancangan pertama dan kedua sama ada 7
kursi.
"Pada rancangan pertama Kecamatan
Samboja Barat masuk Dapil VI dan Kota Bangun Darat Dapil VI, sedangkan
rancangan kedua Samboja Barat masuk Dapil V dan Kota Bangun Darat masuk Dapil
VI," tutupnya.(riz)