Saparuddin Pabonglean Apresiasi Kinerja Kejaksaan Negeri Atas Pemulihan Kerugian Keuangan Negara
Saparuddin Pabonglean
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR-
Anggota Komisi III DPRD Kukar Saparuddin Pabonglean mengapresiasi kepada
jajaran Kejaksaan Negeri Kukar, atas keberhasilan memulihkan kerugian keuangan Negara.
Ia mengatakan, pelaku kasus tindak pidana
korupsi, betul betul diproses sesuai hukum yang berlaku, sebab telah melakukan
penyelewengan yang mengakibatkan kerugian negara.
"Jangan sampai ada tebang pilih termasuk
potensi kerugian negara itu harus betul-betul dimaksimalkan, kalau perlu
disita. Kalau upaya yang lain jangan sampai justru hilang atau bocor
kemana-mana," ucap Saparuddin kepada Poskotakaltimnews, belum lama ini.
Ia juga menyebutkan, peran pemerintah daerah
juga harus maksimal, dalam hal ini ialah pengawasan. Pemerintah daerah harus
mengawasi setiap kegiatan, sehingga tidak terjadi penyelewengan.
"Jadi kontrol ini dari pemerintah
penyelenggara negara, dimana pun posisinya saling mengontrol dan mengingatkan,
pencegahan yang diharapkan bisa meminimalisir terjadinya penyelewengan,"
sebutnta
Diketahui, Kejaksaan Negeri Kukar berhasil
memulihkan kerugian keuangan negara, dengan nilai Rp. 1,4 Milliar. Pemulihan
kerugian keuangan negara tsrsebut dari 2 kegiatan, yakni 52 kegiatan semenisasi
maupun jembatan yang berada di Samboja, dengan nilai pemulihan Rp. 900 juta
Kemudian kegiatan proyek tangki timbun yang
dilakukan oleh PT MGRM, dengan kerugian Rp. 50 Milliar dan sementara pemulihan
baru Rp. 500 juta.
Kejaksaan Negeri Kukar terus berupaya,
lakukan pemulihan kerugian keuangan Negara yang belum tercapai. Kerugian
keuangan negara juga disebabkan salah satunya ialah, faktor administrasi yang kurang
mumpuni.(riz)