Saparuddin Pabonglean Apresiasi Kinerja Kejaksaan Negeri Atas Pemulihan Kerugian Keuangan Negara

img

Saparuddin Pabonglean

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Anggota Komisi III DPRD Kukar Saparuddin Pabonglean mengapresiasi kepada jajaran Kejaksaan Negeri Kukar, atas keberhasilan memulihkan kerugian keuangan Negara.

Ia mengatakan, pelaku kasus tindak pidana korupsi, betul betul diproses sesuai hukum yang berlaku, sebab telah melakukan penyelewengan yang mengakibatkan kerugian negara.

"Jangan sampai ada tebang pilih termasuk potensi kerugian negara itu harus betul-betul dimaksimalkan, kalau perlu disita. Kalau upaya yang lain jangan sampai justru hilang atau bocor kemana-mana," ucap Saparuddin kepada Poskotakaltimnews, belum lama ini.

Ia juga menyebutkan, peran pemerintah daerah juga harus maksimal, dalam hal ini ialah pengawasan. Pemerintah daerah harus mengawasi setiap kegiatan, sehingga tidak terjadi penyelewengan.

"Jadi kontrol ini dari pemerintah penyelenggara negara, dimana pun posisinya saling mengontrol dan mengingatkan, pencegahan yang diharapkan bisa meminimalisir terjadinya penyelewengan," sebutnta

Diketahui, Kejaksaan Negeri Kukar berhasil memulihkan kerugian keuangan negara, dengan nilai Rp. 1,4 Milliar. Pemulihan kerugian keuangan negara tsrsebut dari 2 kegiatan, yakni 52 kegiatan semenisasi maupun jembatan yang berada di Samboja, dengan nilai pemulihan Rp. 900 juta

Kemudian kegiatan proyek tangki timbun yang dilakukan oleh PT MGRM, dengan kerugian Rp. 50 Milliar dan sementara pemulihan baru Rp. 500 juta.

Kejaksaan Negeri Kukar terus berupaya, lakukan pemulihan kerugian keuangan Negara yang belum tercapai. Kerugian keuangan negara juga disebabkan salah satunya ialah, faktor administrasi yang kurang mumpuni.(riz)