Soal PP Nomor 49/2018, Pemkab Kukar Minta Ditinjau Kembali

img

Kepala BKPSDM Kukar H Rakhmadi

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR. Pemerintah pusat bakal lakukan penghapusan tenaga honorer, hal tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49/2018 tentang penghapusan tenaga honorer yang berlaku sejak 2023 mendatang.

Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusian (BKPSDM) Kukar meminta kepada pemerintah pusat, untuk ditinjau kembali PP tersebut. Sebab masih banyak daerah yang membutuhkan tenaga honorer.

Kepala BKPSDM Kukar H Rakhmadi mengatakan, di daerah tentu masih membutuhkan tenaga honorer, dan setiap daerah letak geografisnya berbeda beda, sehingga para ASN ada yang siap ditempatkan di daerah pelosok dan ada juga yang tidak siap, maka dari itu tenaga honorer juga bisa membantu hal ini.

"Memang pemerintah pusat ada membuka formasi untuk PPPK guru dan kesehatan, melalui tes, di daerah hanya mendapatkan jatah formasi saja," kata H Rakhmadi kepada Poskotakaltimnews, di ruang kerjanya, Rabu (28/12/2022)

Sehingga daerah tidak bisa memastikan, apakah pada 2023 mendatang formasi tersebut memberikan angin segar, terhadap tenaga honorer di Kukar. Karena hal tersebut tergantung dari pemerintah pusat.

"Pembukaan formasi tersebut merupakan solusi dari PP Nomor 49/2018. Selain itu, pemerintah daerah juga menyiapkan komptensi Sumber Daya Manusia, khususnya tenaga honorer, kompetensinya akan ditingkatkan," ungkapnya

Namun hal tersebut berdasarkan analisa dari OPD masing masing, dan mengalihkan menjadi sebagai tenaga outsourching. Peningkatan kompetensi tersebut untuk bekal bersaing mereka.

"Di Kukar ada sekitar 6.766 tenaga honorer, sementara PNS sekitar 12.500 orang," sebutnya .

Maka dari itu pemerintah daerah berharap, kebijakan tersebut perlu ditinjau kembali, sebab jumlah tenaga honorer di Kukar sangat banyak, dan sepertinya yang masih membutuhkan tenaga honorer bukan hanya di Kukar saja.(riz)