Soal PP Nomor 49/2018, Pemkab Kukar Minta Ditinjau Kembali
Kepala
BKPSDM Kukar H Rakhmadi
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR.
Pemerintah pusat bakal lakukan penghapusan tenaga honorer, hal tersebut
tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49/2018 tentang penghapusan
tenaga honorer yang berlaku sejak 2023 mendatang.
Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah
Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber
Daya Manusian (BKPSDM) Kukar meminta kepada pemerintah pusat, untuk ditinjau
kembali PP tersebut. Sebab masih banyak daerah yang membutuhkan tenaga honorer.
Kepala BKPSDM Kukar H Rakhmadi mengatakan, di
daerah tentu masih membutuhkan tenaga honorer, dan setiap daerah letak
geografisnya berbeda beda, sehingga para ASN ada yang siap ditempatkan di
daerah pelosok dan ada juga yang tidak siap, maka dari itu tenaga honorer juga
bisa membantu hal ini.
"Memang pemerintah pusat ada membuka
formasi untuk PPPK guru dan kesehatan, melalui tes, di daerah hanya mendapatkan
jatah formasi saja," kata H Rakhmadi kepada Poskotakaltimnews, di ruang
kerjanya, Rabu (28/12/2022)
Sehingga daerah tidak bisa memastikan, apakah
pada 2023 mendatang formasi tersebut memberikan angin segar, terhadap tenaga
honorer di Kukar. Karena hal tersebut tergantung dari pemerintah pusat.
"Pembukaan formasi tersebut merupakan
solusi dari PP Nomor 49/2018. Selain itu, pemerintah daerah juga menyiapkan
komptensi Sumber Daya Manusia, khususnya tenaga honorer, kompetensinya akan
ditingkatkan," ungkapnya
Namun hal tersebut berdasarkan analisa dari
OPD masing masing, dan mengalihkan menjadi sebagai tenaga outsourching.
Peningkatan kompetensi tersebut untuk bekal bersaing mereka.
"Di Kukar ada sekitar 6.766 tenaga
honorer, sementara PNS sekitar 12.500 orang," sebutnya .
Maka dari itu pemerintah daerah berharap,
kebijakan tersebut perlu ditinjau kembali, sebab jumlah tenaga honorer di Kukar
sangat banyak, dan sepertinya yang masih membutuhkan tenaga honorer bukan hanya
di Kukar saja.(riz)