Perhutanan Sosial Kaltim Lampaui Target RPJMD
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim Joko Istanto
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA- Pelaksanaan program Perhutanan Sosial Provinsi Kaltim,
telah melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kaltim 2019-2023 dari 165 ribu hektar, saat ini sudah mencapai lebih kurang 273 ribu hektar se Kaltim. Dan kurang lebih
130 izin perhutanan sosial telah diterbitkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan ( Kemen LHK) Republik Indonesia.
“Kita bersyukur, target perhutanan sosial telah melampaui target RPJMD Kaltim
2019-2023, program perhutanan sosial ini
tentu menjadi prestasi tersendiri bagi Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim,” kata
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim Joko Istanto, belum lama ini.
Untuk tahun 2023, lanjut Joko Istanto tentu luasan kawasan perhutanan sosial bisa
bertambah menjadi 300 ribu hektar.
“untuk
mencapai target tersebut tentu perlu
kerjakeras dan kolaborasi semua pihak, baik pemerintah pusat, Provinsi maupun
Kabupaten kota, oleh karena itu kita memerlukan dukungannya, agar apa yang
ditargetkan tersebut bisa terealisasi,” pesan Joko Istanto.
Menurutnya, Program Perhutanan Sosial sendiri
bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pola pemberdayaan
dan dengan tetap berpedoman pada aspek kelestarian.
“Program perhutanan sosial akan membuka
kesempatan bagi masyarakat di sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan
area hutan kepada pemerintah. Setelah disetujui maka masyarakat dapat mengolah
dan mengambil manfaat dari hutan dengan cara-cara yang ramah lingkungan,”
ujarnya.
Dengan adanya program perhutanan sosial,
masyarakat akan mendapatkan berbagai insentif berupa dukungan teknis dari
pemerintah dalam mengelola perkebunan tanaman dalam area yang mereka ajukan,
dan hasil panen dari perkebunan yang dihasilka dapat
dijual oleh masyarakat demi pemenuhan kebutuhan ekonominya sehari-hari,
maupun untuk peningkatan kesejahterannya.
“Selain itu, melalui program perhutanan
sosial, masyarakat dapat memiliki akses kelola hutan dan lahan yang setara dan
seluas-luasnya. Dan dengan bentuk pemanfaatan hasil hutan yang sesuai prinsip
kelestarian yang ramah lingkungan, maka
tujuan konservasi lingungan dapat sejalan dengan upaya peningkatan
kesejahteraan masyarakat. Dan manfaat
lainnya adalah pelibatan masyarakt setempat sebagai pihak utama dan terdekat
yang menjaga kelestarian hutan,” paparnya.
Perhutanan Sosial lanjut Joko Istanto adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang
dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang
dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku
utama, untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan
dinamika sosial budaya dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan
tanaman rakyat, hutan adat, dan kemitraan kehutanan.(mar)