Tersangka Korupsi Laptop RT Kukar Bakal Bertambah?
TENGGARONG, Kasus dugaan korupsi pengadaan Laptop
Kukar 2016 di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai
Kartanegara akan “memakan” korban tersangka lagi, setelah sebelumnya Kejati
Kaltim resmi mengeksposes perkembangan kelanjutan proses hukum atas kasus
tersebut dengan menetapkan tiga tersangka, yakni GZ selaku (Pejabat Pembuat
Komitmen) yang juga kepala dinas, kemudian HW selaku staf Disdukcapil serta RR
kontraktor pelaksana proyek pengadaan Laptop RT Kukar 2016.
Kejaksaan Negeri Kukar saat ini diberi waktu satu
bulan untuk segera melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Samarinda.
“Ya kalau
terkait penambahan tersangka, nanti kita lihat hasil pengembangan atas kasus
ini, tapi kemungkinan bisa bertambah,” kata Muhammad Iqbal.
Perlu diketahui bahwa pengadaan Laptop RT Kukar
tahap pertama dilakukan pada 2016 lalu di Disdukcapil, dengan pagu anggaran
sekitar Rp2,9 miliar untuk sekitar 267 unit.
Dalam proses pelaksanaan proyek tersebut tidak
berdasarkan dengan panduan e katalog, namun disusun berdasarkan spek yang
dibuat tim dari Disdukcapil Kukar.
Ada dugaan markup dalam pelaksanaan pengadaan
tersebut, dimana pagu anggaran per Laptop mencapai Rp11 juta, sementara
dipasaran harga kisaran Rp7 juta.
“Terkait
kerugian negara kita masih menunggu perhitungan dari BPKP,” katanya.awi/poskotakaltimnews.com