8 Raperda Segera Dibahas Tim Pansus, Target 3 Bulan Rampung

img


POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Wakil Ketua DPRD Kukar Alif Turiadi pimpin rapat paripurna terkait dengan 8 buah rancangan peraturan daerah (raperda), di ruang rapat paripurna DPRD Kukar, Senin (16/1/2023). 

Dalam rapat tersebut turut didampingi Wakil Ketua DPRD Siswo Cahyono, dan dihadiri anggota DPRD lainnya,  Asisten I Setkab Kukar Ahmad Taufik Hidayat, dan beberapa Kepala OPD Kukar. 

Alif Turiadi mengatakan, pembahasan raperda akan dibahas oleh tim panitia khusus (pansus). Masing masing pansus membahas 2 raperda, sehingga capaian penyelesaiannya bisa cepat, dan pada 2023 ini targetnya bisa tercapai. 

"Biasanya 1 pansus bahas 1 raperda, saat ini kita coba 1 pansus bahas 2 raperda. Jadi dalam pembahasan raperda ada 4 raperda dari pemerintah daerah, dan 4 raperda dari inisiatif DPRD Kukar," kata Alif Turiadi. 

Ia menyebutkan, setelah rapat paripurna ini, tahapan selanjutnya ialah konsultasi ke Pemerintah Provinsi Kaltim. Apakah usulan dari daerah ini berbenturan atau tidak dengam atasan. 

Sementara itu Ketua Bapemperda DPRD Kukar Ahmad Yani menuturkan, pengesahan raperda tersebut disahkan sekitat 2 hingga 3 bulan kedepan. Perda tersebut harus bisa diselesaikan, kemudian akan membahas raperda selanjutnya. 

"Sebenarnya ada 15 raperda, tapi tidak mungkin akan membahas semuanya, maka dari itu kita membahas 8 raperda terlebih dahulu, ada 4 raperda dari pemerintah daerah, dan 4 raperda inisiatif DPRD Kukar," ucap Ahmad Yani.

Ia menjelaskan, 8 raperda tersebut diantaranya raperda tentang pembagian urusan perangkat daerah, pada persa tersebut nantinya berpengaruh terhadap kinerja struktural ASN. 

"Perda ini sangat penting, jadi mana OPD yang dihilangkan dan OPD yang dimunculkan," ungkapnya.

Kemudian raperda pengelolaan zakat, tujuannya untuk mengoptimalkan pembayaran zakat, sehingga bisa disalurkan kepada masyarakat yang berhak. Hal ini tentu berpengaruh terhadap angka kemiskinan di Kukar. 

Selain itu, raperda tentang kepemudaan, bagaimana perda ini mengatur wirausaha muda, berkreasi dan membangkitkan para pelaku UMKM. Sehingga perlu perda terkait dengan kepemudaan. 

"Raperda pekerja lokal juga dianggap penting, karena IKN sudah nyata di Kukar, jadi bagaimana pekerja lokal harus dikasih porsi. Dan masih ada raperda raperda lainnya yang kita bahas diawal," tutupnya.(riz)