Baharuddin Demmu Pastikan Perubahan Perda No 9/2016 Menunggu Persetujuan Kemendagri
Baharuddin Demmu
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
SAMARINDA -
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Perda Nomor 9
tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Kaltim
sudah masuk tahap final.
Namun, menurut Ketua Komisi I DPRD provinsi
Kaltim Baharuddin Demmu, hal ini masih harus menunggu persetujuan dari
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Politisi PAN tersebut mengaku, kputusan
Kemendagri akan menjadi dasar pengesahan Raperda pembentukan dan susunan
perangkat daerah Provinsi Kaltim.
"Untuk langkah selanjutnya setelah
komisi I mendapatkan persetujuan tersebut, maka akan ditetapkan menjadi Perda
dalam rapat paripurna DPRD bersama Pemprov Kaltim berikutnya, " jelas
Bahar sapaan akrabnya.
Untuk itu ia memastikan, Komisi I meminta
perpanjangan masa kerja selama 1 bulan untuk menunggu terbitnya hasil fasilitasi Ranperda dari Kementerian Dalam
Negeri.
"Yang selanjutnya akan menjadi dasar untuk melaksanakan
Persetujuan Bersama antara DPRD Kaltim dan Gubernur Kaltim terhadap Ranperda
ditetapkan menjadi Perda, " tandasnya.(ADV/pk)