Minat Rendah, Dinkes Kutim Ajukan Kenaikan Gaji Dokter

img

SANGATTA,  Rendahnya minat dokter, baik dokter umum maupun dokter spesialis untuk mengabdi sebagai tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) di Kutai Timur (Kutim), cukup membuat Dinas Kesehatan Kutim kebingungan. Pasalnya, akibat kekurangan tenaga dokter tersebut menyebabkan beberapa Puskesmas di Kutim hingga kini tidak dikepalai seorang dokter. 

Menurut Plt Kepala Dinas Kesehatan Kutim, dokter Bahrani Hasanal, rendahnya minat tenaga dokter untuk mengabdi sebagai tenaga kontrak di Kutim dikarenakan saat ini besaran gaji yang ditetapkan bagi dokter dengan status tenaga kontrak daerah disamakan dengan besaran gaji bagi TK2D Kutim berstatus Sarjana (S1). Padahal seharusnya ada pembeda antara gaji dokter dengan sarjana biasa. Hal ini terkait dengan profesi dan tanggung jawab seorang dokter.

Untuk itu, pihaknya sudah mengajukan usulan kenaikan nilai gaji bagi tenaga dokter kontrak daerah Kutim. Paling tidak nilainya hampir menyamai nilai gaji dengan dokter yang bertugas di klinik swasta. Selain itu, dengan adanya kenaikan gaji dokter ini, diharapkan menjadi pemicu minat dokter-dokter lain untuk datang dan mengabdi di Kutim, sebagai dokter kontrak daerah.

Selain mengajukan kenaikkan gaji bagi dokter TK2D Kutim, Dinkes Kutim juga mengajukan usulan pengangkatan tenaga dokter TK2D Kutim yang telah mengabdi cukup lama di Kutim menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal ini dilakukan karena beberapa Puskesmas di Kutim tidak dikepalai oleh seorang dokter karena dokter yang mengabdi di Puskesmas tersebut masih statsusnya TK2D.

“Sehingga jabatan kepala Puskesmas terpaksa diisi oleh seorang Sarjana Kesehatan atau Perawat yang memang sudah PNS. Padahal mengingat besarnya tanggung jawab di Puskesmas, maka sebuah Puskesmas harusnya dipimpin oleh seorang dokter yang memang sudah berstatus PNS. “paparnya.

Saat ini sudah ada beberapa dokter dengan status TK2D dan sudah mengabdi di Kutim lebih dari 3 tahun. Dirinya berharap, ada usulan dari Pemkab Kutim kepada Kementrian Aparatus Negara (Kemenpan) dan prioritas, agar dokter-dokter yang saat ini statusnya TK2D serta telah mengabdi lebih dari 3 tahun di Kutim bisa diusulkan untuk diangkat menjadi PNS. Sehingga bisa ditempatkan sebagai kepala Puskesmas di Kecamatan.(nda-poskotakaltimnesw.com)