Minat Rendah, Dinkes Kutim Ajukan Kenaikan Gaji Dokter
SANGATTA, Rendahnya
minat dokter, baik dokter umum maupun dokter spesialis untuk mengabdi sebagai
tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) di Kutai Timur (Kutim), cukup membuat Dinas
Kesehatan Kutim kebingungan. Pasalnya, akibat kekurangan tenaga dokter tersebut
menyebabkan beberapa Puskesmas di Kutim hingga kini tidak dikepalai seorang
dokter.
Menurut Plt Kepala Dinas
Kesehatan Kutim, dokter Bahrani Hasanal, rendahnya minat tenaga dokter untuk
mengabdi sebagai tenaga kontrak di Kutim dikarenakan saat ini besaran gaji yang
ditetapkan bagi dokter dengan status tenaga kontrak daerah disamakan dengan
besaran gaji bagi TK2D Kutim berstatus Sarjana (S1). Padahal seharusnya ada
pembeda antara gaji dokter dengan sarjana biasa. Hal ini terkait dengan profesi
dan tanggung jawab seorang dokter.
Untuk itu, pihaknya sudah
mengajukan usulan kenaikan nilai gaji bagi tenaga dokter kontrak daerah Kutim.
Paling tidak nilainya hampir menyamai nilai gaji dengan dokter yang bertugas di
klinik swasta. Selain itu, dengan adanya kenaikan gaji dokter ini, diharapkan
menjadi pemicu minat dokter-dokter lain untuk datang dan mengabdi di Kutim,
sebagai dokter kontrak daerah.
Selain mengajukan
kenaikkan gaji bagi dokter TK2D Kutim, Dinkes Kutim juga mengajukan usulan
pengangkatan tenaga dokter TK2D Kutim yang telah mengabdi cukup lama di Kutim
menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal ini dilakukan karena
beberapa Puskesmas di Kutim tidak dikepalai oleh seorang dokter karena dokter
yang mengabdi di Puskesmas tersebut masih statsusnya TK2D.
“Sehingga jabatan kepala
Puskesmas terpaksa diisi oleh seorang Sarjana Kesehatan atau Perawat yang
memang sudah PNS. Padahal mengingat besarnya tanggung jawab di Puskesmas, maka
sebuah Puskesmas harusnya dipimpin oleh seorang dokter yang memang sudah
berstatus PNS. “paparnya.
Saat ini sudah ada beberapa dokter dengan status TK2D dan sudah mengabdi di Kutim lebih dari 3 tahun. Dirinya berharap, ada usulan dari Pemkab Kutim kepada Kementrian Aparatus Negara (Kemenpan) dan prioritas, agar dokter-dokter yang saat ini statusnya TK2D serta telah mengabdi lebih dari 3 tahun di Kutim bisa diusulkan untuk diangkat menjadi PNS. Sehingga bisa ditempatkan sebagai kepala Puskesmas di Kecamatan.(nda-poskotakaltimnesw.com)