Bapemperda DPRD Kaltim Gelar Audiensi dengan Fakultas Hukum Unmul, Bahas Pembentukan Perda Desa Adat

img

Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Rusman Yaqub saat memimpin audensi

POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA - Bapemperda DPRD Kaltim menggelar audiensi dengan sejumlah Dosen Fakultas Hukum Unmul, membahas usulan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Tentang Desa Adat, di Gedung E kantor DPRD Kaltim, Kamis (02/03/2023).

Audiensi tersebut dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Rusman Yaqub, didampingi Wakil Ketua Bapemperda Salehuddin S.Sos,S.Fil,M.AP, dan anggota Bapemperda lainnya.

"Sesuai dengan peraturan yang ada, Kaltim sampai saat ini memang belum ada membentuk regulasi yang mengatur tentang keberadaan Desa Adat. Atas dasar itu melalui audiensi tersebut DPRD Kaltim bersama Akdemisi Unmul segera membentuk peraturan daerah terkait dengan pengakuan terhadap kelembagaan desa adat, " kata Salehuddin saat dikonfirmasi.

Politikus Golkar ini mengatakan, dalam pertemuan itu mereka baru meminta fasilitasi untuk menyampaikan berkaitan Perda Desa Adat ini, karena salah satu daerah di Kaltim yakni di Kukar ini dalam proses pengajuan Raperda tentang Desa Adat.

"Desa Adat ini sebenarnya sudah berjalan di Kukar, namun ternyata Perda itu harusnya sesuai dengan UU Desa nomor 6 tahun 2014 di pasal 109 menyebutkan susunan kelembagaan, pengisian jabatan dan masa jabatan Kepala Desa Adat itu berdasarkan hukum adat ditetapkan dalam peraturan daerah provinsi. Sehingga teman-teman dari Fakultas Hukum Unmul yang mendampingi DPRD Kukar menyusun Perda terkait dengan Desa Adat ini berkonsultasi sekaligus juga berdiskusi dengan Bapemperda DPRD Kaltim terkait pembentukan rancangan Peraturan Daerah Desa Adat di Kukar dan menyampaikan mandatori Perda yang harusnya menjadi kewajiban pemerintah provinsi Kaltim sesuai UU tersebut, " jelas Salehuddin.

Ia mengaku, terkait hal ini tentunya kami sangat berterima kasih atas masukan tersebut, karena hal ini lepas dari pengawasan kami baik dari Bapemperda DPRD Kaltim maupun biro hukum provinsi Kaltim, karena layaknya RTRW, Perda Desa Adat ini memang mempersyaratkan sesuai dengan UU tersebut harus diatur kelembagaan dan pengisian masa jabatan Kepala Desa Adat itu disesuaikan dan diatur didalam peraturan daerah provinsi Kaltim, dan kebetulan Kaltim belum punya Raperda Desa Adat tersebut.

"Mereka juga menyampaikan beberapa potensi Desa-desa di Kaltim, ada sekitar 22 Desa terutama Desa Budaya yang tersebar di Kabupaten Kota termasuk misalnya di Samarinda ada Desa Budaya Pampang, kemudian seperti Desa Sungai Bawang, Lung Anai dan Lekaq Kidau di Kukar berpotensi menjadi Desa Adat. Harapannya dengan Desa Adat itu proses administrasi pengelolaannya hampir sama dengan Desa normatif, tetapi mereka mempunyai ciri khas dimana entitas, nilai budaya dan pelestarian budaya itu bisa dijaga dan dipertahankan agar dilakukan proses pembinaan, " tutupnya.(adv/pk)