Kaltim Provinsi Pertama yang Menyelesaikan Revisi RTRW
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA-Bertempat di Ruang
Serbaguna Kantor Gubernur Kaltim, pada hari Jumat 10 Maret 2023, telah
dilaksanakan serah terima surat Persetujuan Subtansi Rencana
Peraturan Daerah RTRW Provinsi
Kalimantan Timur tahun 2023-2042. Oleh
Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian
Agraria dan Tata Ruang /BPN, Ir. Gabriel Triwibawa, M.Eng.Sc
Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, yang
diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Kaltim HM.Syirajudin.
Syirajudin mengatakan,Dengan ditetapkannya
Kalimantan Timur menjadi lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Pemerintah
Kalimantan Timur tentunya mempersiapkan segala perencanaan, dimulai revisi RTRW serta perencanaan pada sektor-sektor lainnya.
Selain itu, lanjut Syirajudin juga terdapat
beberapa kabupaten yang melakukan revisi terhadap adanya dinamika pembangunan
IKN yaitu Kabupaten Paser, Kabupaten
Penajam Paser Utara, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda.
"Dalam waktu yang bersamaan, juga
disusun revisi Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan dan ditetapkannya Perpres 64
tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTR KSN) Ibu Kota
Negara. Revisi RTRW ini akan menjadi landasan pelaksanaan kebijakan pembangunan
Kalimantan Timur ke depan, sehingga
memerlukan antisipasi rencana-rencana pembangunan kedepan dari berbagai sektor,
serta dalam rangka perlindungan investasi mendukung IKN Nusantara. Hal ini juga selaras dengan UU Cipta
Kerja," kata Syirajudin.
Ditambahkan, Pemprov Kaltim sangat memerlukan
percepatan dalam penetapan Perda RTRW, terutama dalam rangka peningkatan iklim
investasi di daerah, dan percepatan dalam pengembangan wilayah mitra IKN, agar dapat mendukung aktivitas IKN sehingga disparitas wilayah dapat dihindari.
"Kami sangat mengharapkan dukungan
seluruh pihak, baik pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten kota, terutama
Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Dalam Negeri, mengingat tahapan selanjutnya
yang akan dilalui yaitu evaluasi Ranperda di Kemendagri, yang tentunya dalam
waktu dekat, kami bersama DPRD Provinsi Kaltim akan segera menetapkan
persetujuan bersama atas Ranperda RTRW Provinsi Kalimantan Timur melalui rapat
paripurna," papar Syirajudin.
Gabriel Triwibawa mengatakan, perjalanan
melakukan revisi RTRW Kalimantan Timur ini betul-betul sangat lancar dan
sangat cepat, dan Provinsi Kaltim
sedikit provinsi yang telah menyelesaikan revisinya pertama, Papua Barat kedua,
Jawa Barat ketiga Sulawesi Tenggara dan keempat Provinsi Kaltim. Dan Kaltim
menjadi menjadi salah satu provinsi yang telah mendapatkan Persetujuan
Substansi dari ke 5 (lima) provinsi yang
ditargetkan Stranas KPK Ri yaitu Riau, Papua, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat
dan Kalimantan Timur.
"Jadi sangat sedikit provinsi yang telah
menyelesaikan revisi RTRWnya, sehingga
saya sungguh menghaturkan terima kasih, artinya kami di Kementerian ATR/BPN
telah membantu dan mendorong, mendukung apa yang telah dilakukan Provinsi Kaltim, kami sangat bangga karena
apa yang kita lakukan bisa menghasilkan sesuatu yang cepat, dan sesuatu yang
sangat berharga," kata Gabriel Triwibawa.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang
dan Perumahan Rakyat Provinsi Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda melaporkan,
revisi RTRW Perda Nomor 1 tahun 2016 Provinsi Kalimantan Timur ini diawali pada
tahun 2020, dengan melaksanakan
penyusunan materi teknis dan Ranperda RTRW Kalimantan Timur melalui bantuan
teknis dari Kementerian ATR/BPN.
"Kemudian seiring dengan ditetapkannya undang-undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta
Kerja, yang mengamanatkan perlu dilakukan integrasi tata ruang, pada mata darat dan matra laut, sehingga pada tahun 2021 dilaksanakan
pengintegrasian peraturan daerah nomor 2 tahun 2021 tentang RZWP3K Provinsi
Kalimantan Timur ke dalam dokumen Ranperda RTRW Provinsi Kalimantan
Timur," tandasnya.
Kemudian pada tanggal 18 November 2022,
lanjut Aji Muhammad Fitra, telah dilaksanakan rapat koordinasi lintas sektor
yang dihadiri Wagub Kaltim, Dirjen tata
ruang. Dari 13 tahapan telah dilalui dan pada tanggal 8,Kemudian pada tanggal
18 November 2022, lanjut Aji Muhammad Fitra, telah dilaksanakan rapat
koordinasi lintas sektor yang dihadiri Wagub Kaltim, Dirjen tata ruang. Dari 13 tahapan telah
dilalui dan pada tanggal 8 Februari 2023 telah diterbitkan surat persetujuan
substansi atas Ranperda RTRW Provinsi Kalimantan Timur tahun 2023-2042.
"Dengan diterbitkannya persetujuan
substansi tersebut maka tahapan selanjutnya yang perlu dilalui adalah
persetujuan bersama gubernur Kaltim dan DPRD Provinsi Kalimantan Timur, untuk
dapat dilanjutkan evaluasi Ranperda ke
Kemendagri," imbuh Aji Muhammad Fitra Firnanda.
Selain Direktur Jenderal Tata Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang /BPN
Ir. Gabriel Triwibawa, juga turut hadir Direktur Bina Perencanaan Tata
Ruang Daerah Wilayah II Ditjen Tata Ruang.Kepala OPD dan Biro dilingkup
Pemprov Kaltim.kepala Dinas PUPR
kabupaten kota.(mar)