Bimtek Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Provinsi dan Kabupaten Kota, Soraya : Data Jangan Menumpuk di Server Layanan Online
Bimtek Pemanfaatn data dan dokumen kependudukan Provinsi dan kabupaten/kota
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,BALIKPAPAN- Kepala Dinas
Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim
Noryani Sorayalita mengingatkan para pejabat kependudukan dan pencatatan sipil
(Dukcapil) kabupaten dan kota se Kaltim tidak menumpuk data kependudukan di server
layanan online.
“Kita boleh membuka layanan online, tapi
jangan menumpuk data di server layanan online," ujar Soraya pada Bimbingan
Teknis (Bimtek) Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Provinsi dan
Kabupaten/Kota, berlangsung di Hotel Grand Jatra Balikpapan, Selasa
(21/3/2023).
Sebab, lanjut Soraya sangat rawan di scaning
pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan selalu mencari titik lemah
keamanan cyber. Petugas provinsi dan petugas instansi pelaksana dilarang
menyebarluaskan data kependudukan yang tidak sesuai dengan kewenangannya.
Untuk dapat menggunakan data perseorangan
dimaksud, kepada lembaga pengguna dapat diberikan hak akses dalam memanfaatkan
data kependudukan.
"Jadi kesimpulannya, bukan data
kependudukan yang diberikan, melainkan hak akses data dalam memanfaatkan data
kependudukan. Untuk mendapatkan hak akses, lembaga pengguna atau OPD dapat
membuat perjanjian
kerja sama pemanfaatan data
kependudukan," tandasnya.
Soraya
mengajak agar bijak dan berhati-hati dalam memberikan atau memposting
data pribadi kita ke media sosial karena berpotensi untuk disalahgunakan.
"Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 tentang Sistem
Manajemen Keamanan Informasi, yang
memberikan perlindungan maksimal sekaligus menjamin kerahasiaan, keutuhan dan
ketersediaan aset informasi data kependudukan dari ancaman keamanan,"
ujarnya.
Maka dari itu lanjut Soraya diperlukan tim IT
yang kuat, sistem security harus first class, dalam hal pemanfaatan data
kependudukan agar sesuai dengan koridor hukum karena data ini sangat sensitif,
bisa masuk ke masalah privasi.
"Permendagri tentang Sistem Manajemen
Keamanan Informasi (SMKI) merupakan bagian besar dari tata kelola adminduk yang
terkait dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Sekarang
sudah ada aturan baru terkait kerahasiaan data, cyber security system,
manajemen informasi, bagaimana hubungan pusat dan daerah dalam tata kelola
adminduk
Tujuan Permendagri SMKI untuk melindungi aset
informasi dari ancaman keamanan cyber," paparnya.
Keamanan cyber kata Soraya memang menjadi
fokus perhatian mengingat banyaknya pihak yang dengan segala cara berupaya
melakukan scanning dan menjebol data center Dukcapil, sehingga dalam ketentuan
ini menerapkan SNI International Organization for Standardization/International
Electrotechnical Commission 27001 (SNI ISO/IEC 27001).
Kegiatan diikuti 40 peserta dari Dinas
Dukcapil kabupaten dan kota maupun perangkat daerah Kaltim.
Hadir menjadi narasumber pada kegiatan ini,
Kasubdit Keamanan Informasi. Direktorat FPD2K, Ditjen Dukcapil Muhammad
Priyono. (mar)