Dorong Pelaku UMKM di Kukar Miliki Legalitas Usaha

img

Kabid Pemberdayaan Ussaha Mikro H Dianto Raharjo

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR-Dinas Koperasi dan UKM Kukar terus melakukan penguatan kepada pelaku UMKM Kukar, dalam hal ini memfasilitasi untuk legalitas usaha, baik Nomor Induk Berusaha (NIB), Produk Industri Rumah Tangga (PIRT), dan Halal.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kukar H Tajjudin melalui Kabid Pemberdayaan Ussaha Mikro H Dianto Raharjo mengatakan, kegiatan pendampingan dan fasilitasi legalitas usaha merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap pelaku UMKM Kukar.

"Bulan ini kita ada pendampingan dan fasilitasi kepada pelaku UMKM terkait dengan legalitas usaha. Paling tidak mereka yang memiliki usaha wajib memiliki NIB, sebab NIB ini penting," kata H Dianto kepasa Poskotakaltimnews, Rabu (22/3/2023).

Menurutnya, NIB fungsinya seperti dengan KTP, ada pendataan, bantuan, atau melakukan peminjaman modal di Bank membutuhkan NIB. Sementara tahun ini Dinas Koperasi dan UKM melakukan pendampingan dan fasilitasi legalitas usaha di berbagai Kecamatan, diantaranya Kecamatan Anggana, Marang Kayu, Kota Bangun.

Kemudian, Tenggarong, Muara Muntai, Sebulu, Tenggarong Seberang, Sangasanga, Samboja, Muara Wis, dan Kecamatan lainnya.

"Target kita per Kecamatan 30 legalitas yang diterbitkan, baik NIB, PIRT, dan Halal. Dalam setahun targetnya paling tidak 5 Kecamatan, kalau ada 5 Kecamatan yang disasar kan sudah 150 UMKM yang difasilitasi. Setiap Kecamatan lebih dari 30 UMKM tidak masalah," ungkapnya

Pihaknya sebelum melakukan pendampingan dan fasilitasi legalitas di Kecamatan, tentunya melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah Kecamatan, agar pihak Kecamatan bisa menyampaikan kepada para pelaku UMKM bahwa ada pendampingan dan fasilitasi legalitas usaha.

"Berdasarkan data 2022, jumlah pelaku UMKM yang telah memiliki NIB sekitar 18.130, untuk legalitas halal ada 79 orang. Sementara jumlah pelaku UMKM di Kukar sekitar 66 ribu," sebutnya.

Dirinya berharap, pelaku UMKM dengan memiliki legalitas usaha bisa memudahkan urusannya dalam berusaha, dalam hal ini meyakinkan konsumen terhadap produk yang diberikan.

"Kalau bisa meyakinkan konsumen, tentunya bisa meningkatkan jumlah produksi dari usaha itu sendiri," tuturnya.

Sementara itu pelaku UMKM bidang kuliner Haryanto menuturkan, dalam menjalankan suatu usaha harus memiliki NIB, NIB ini sangat penting sebab usaha yang dijalani telah terdata atau diakui keberadaannya oleh pemerintah daerah.

"Penerbitan NIB sendiri tidak sulit, silahkan datang ke Dinas Koperasi dan UKM nanti akan diarahkan dengan pegawainya, apa saja yang perlu disiapkan untuk penerbitan NIB," ucap Haryanto.

Tak kalah pentingnya, NIB merupakan salah satu persyaratan dalam meminjam permodalan di Bank. Artinya bagi pelaku UMKM yang terkendala di permodalan bisa mengajukan pinjaman modal usaha di Bank.(riz/adv)