Ujang: KLHS Penting untuk Mendesain Kaltim 20 Tahun Kedepan
Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltim Ujang Rachmad membuka Konsultasi Publik 1 Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kaltim
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA-Wakil Gubernur Provinsi Kaltim diwakili Asisten Perekonomian dan
Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltim Ujang Rachmad membuka Konsultasi Publik 1 Penyusunan Kajian
Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kaltim tahun
2025-2045, yang dilaksanakan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim secara
offline dan online di Ballroom Hotel Mercure Samarimda, Kamis
(30/3/2023).
Ujang Rachmad mengatakan, atas nama Pemprov
Kaltim, meyambut baik dan
memberikan apresiasi kepada Dinas
Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim, yang
melaksanakan acara Konsultasi
Publik I Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025-2045.
“Konsultasi Publik 1 Penyusunan KLHS RPJPD
Provinsi Kaltim tahun 2025-2045, dalam konteks KLHS menjadi sangat
penting, karena kalau berbicara didalam perencanaan, kita ada didalam fase
akhir dan memasuki fase awal, dan selama
ini kita sudah cukup dipressure dengan penyusunan RPD, dan dasarnya nanti kita juga akan menyusun RPJPD 2025-2045, artinya kita
berbica mendesain Kaltim untuk 20 tahun
yang akan datang,” kata Ujang Rachmad.
Sebuah desain rencana, lanjut Ujang Rachmad
RKP (rencana kerja dan program) juga harus dipikirkan, apa yang boleh dan apa
yang tidak boleh, dan sisinilah KLHS
berperan.
“Melalui konsultasi publik pertama ini,
diharapkan akan dapat diperoleh berbagai masukan dan meningkatnya pemahaman,
pengetahuan dan keterampilan peserta tentang proses perencanaan jangka panjang,
tentang pelaksanaan KLHS RPJPD.
“Terutama dalam analisis capaian indikator
tujuan pembangunan berkelanjutan, analisis daya dukung daya tampung lingkungan
hidup, dan perumusan alternatif mitigasi perbaikan kebijakan, rencana,
program, dokumen perencanan daerah,
termasuk aksi mitigasi dalam mengurangi dampak perubahan iklim di sektor hutan
dan lahan di Kaltim pada umumnya,” tandasnya.
Ujang
Rachmad juga mengharapkan KLHS dapat menjadi pedoman dan tindak lanjut
ke depan dalam mendukung kebijakan program yang dilaksanakan tingkat Pusat
maupun di Provinsi Kaltim, dan di Kabupaten/Kota. Khususnya kehadiran Ibu Kita
negara (IKN) Nusantara. Maupun dalam optimalisasi analisis isu
strategis daerah, analisis capaian indikator TPB, analisis daya dukung daya
tampung lingkungan hidup, alternatif dan skenario capaian TPB berbasis muatan
KRP.
Ketua penyelenggara Konsultasi Publik 1
Penyusunan KLHS RPJPD Provinsi Kaltim yang juga Kepala Dinas Lingkungan Hidup
Provinsi Kaltim Ence Achmad Rafiddin Riza mengatakan berdasarkan peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2017 dan Perpres 111 tahun 2022 tentang
pelaksanaan pencapaian tujuan pembagunan berkelanjutan, yang merupakan bentuk
komitmen dari pemerintah yang selaras dengan RPJPD, maka dokumen pemerintah daerah yang
diperlukan. Dukungan tersebut akan dimuat
dalam dokumen perencanaan daerah, salah satunya RPJPD
untuk periode 20 tahun kedepan.
“Dalam rangka penyusunan KLHS RPJPD Provinsi
Kaltim telah dibentuk tim penyusunan
KLHS RPJPD Provinsi Kaltim melalui
surat Gubernur Nomor 660.2/K.30/2023 tanggal 11 Januari 2023, yang
anggota-anggotanya berasal dari instansi vertikal perangkat daerah Provinsi
Kaltim, akademisi dengan dibantu dengan pakar dan tenaga ahli KLHS,”tandasnya.
Rafiddin Riza
juga menyampaiikan pada tanggal 14 Maret 2023 telah dilaksanakan
rapat Identifikasi dan pengumpulan awal data TPB, dengan target 17 TPB, di mana terdapat 111 isu panjang, yang kemudian dipadatkan dan dilakukan
penapisan menjadi 8 isu TPB .
“Yang
pada hasil akhir akan ditentukan dalam konsultasi publik ini, dimana akan menjadi isu strategis sebagai bahan pengkajian pembangunan berkelanjutan dalam proses
analisa data KLHS RPJPD yang
berkelanjutan,” kata Rafiddin Riza
(mar)