Gubernur Paparkan Kebijakan Perlindungan Tenaga Kerja di Kaltim
H Isran
Noor
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,JAKARTA
–
Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor hadir langsung dalam wawancara nominasi
Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana Award) Tahun 2023 yang
digelar secara daring oleh Panitia Tingkat Pusat Sekretariat Kementerian
Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) di Jakarta, Senin
(3/4/2023).
Kepada Panitia Tingkat Pusat dan Tim Penilai
Paritrana Award 2023, Gubernur Isran Noor menjelaskan komitmen Pemprov Kaltim dalam
kebijakan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pertama, Gubernur Isran Noor mengungkapkan bahwa Pemprov Kaltim
memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja Non-ASN dengan
mengikutsertakan seluruh Non-ASN dalam 4 program perlindungan jaminan sosial.
Yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan
Pensiun.
Sejak tahun 2020 Pemprov Kaltim sudah
mengalokasikan dana APBD untuk program perlindungan pekerja Non-ASN ini. Tahun
2020 dialokasikan Rp6,8 miliar untuk 9.609 tenaga kerja Non-ASN pada 2 program.
Tahun 2021 alokasi lebih besar mencapai Rp23,5 miliar untuk perlindungan 10.277
tenaga kerja Non-ASN pada 4 program. Dan
tahun 2022, alokasi disiapkan sebesar Rp31,3 miliar untuk perlindungan 10.277
tenaga kerja Non-ASN pada 4 program.
“Saat ini, Kalimantan Timur menjadi
satu-satunya provinsi di Indonesia yang melindungi pekerja Non-ASN dalam 4
Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” sebut Gubernur Isran Noor saat sesi
pemaparan kepada Tim Penilai Paritrana Award.
Coverage kepesertaan Kaltim untuk program
perlindungan tenaga kerja per Maret 2023 pada seluruh segmen sebesar 70,86%.
Yakni dari jumlah angkatan kerja 1.358.649 orang, peserta aktif BPJS mencapai
962.711 orang. Coverage ini menjadi yang
tertinggi di Kalimantan. Secara rinci,
Kalimantan Utara coverage kepesertaan baru mencapai 57,86%. Kalimantan Tengah
52,92%, Kalimantan Selatan 34,25% dan Kalimantan Barat 32,28%.
Gubernur Isran menambahkan, bukan hanya
memberikan alokasi signifikan untuk
program jaminan perlindungan tenaga kerja Non-ASN, dukungan juga diberikan
Pemprov Kaltim dalam bentuk regulasi. Antara lain Surat Edaran Gubernur Kaltim
Nomor : 560/2972/B.Kesra/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Kalimantan Timur.
“Surat edaran ini menginstruksikan kepada
para bupati dan wali kota agar mengalokasikan anggaran untuk pegawai pemerintah
dengan status Non-ASN untuk mengikuti Program BPJS Ketenagakerjaa. Lalu
mewajibkan pemberi kerja/perusahaan mengikuti Program BPJS Ketenagakerjaan
sektor penerima upah (PU). Kemudian
mendorong kepesertaan pekerja bukan penerima upah (BPU)/pekerja rentan menjadi
peserta BPJS Ketenagakerjaan sektor informal,” beber Gubernur.
“Surat edaran itu juga mewajibkan perusahaan
pelaksana jasa konstruksi yang mendapat pekerjaan dari pemerintah, pemerintah
daerah, BUMN/BUMD dan swasta mengikutsertakan pekerjanya dalam Program BPJS
Ketenagakerjaan pada Program Jaminan Kecelakaan dan Jaminan Kematian,” tegas
Gubernur Isran lagi.
Gubernur pun telah mengeluarkan Surat Edaran
Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 560/11855/B2186-IVB.Kesra tanggal 28 November
2022 yang ditujukan kepada pimpinan perusahaan, perihal Pelaksanaan Program
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Kalimantan Timur.
Dengan surat edaran ini Gubernur meminta agar
perusahaan mendaftarkan seluruh tenaga kerja dan mengikuti Program BPJS
Ketenagakerjaan sesuai dengan skala usaha dan melaporkan upah secara benar
kepada BPJS Ketenagakerjaan
“Perusahaan sektor jasa konstruksi wajib
mendaftarkan tenaga kerjanya ke dalam
Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Termasuk perlindungan
pekerja rentan di lingkungan kerja perusahaan melalui dana CSR. Sekaligus
pemberian sanksi kepada pemberi kerja/badan usaha yang tidak melaksanakan
ketentuan sesuai peraturan Perundangan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,”
paparnya lagi.
Untuk lebih memperkuat kebijakan ini, pun
telah disiapkan Rancangan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang saat ini tengah
dalam proses harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kemenkumham.
“Sebenarnya ini bukan lagi rancangan. Sudah
selesai, tinggal melaksanakan dan akan kami laksanakan. Sekarang sedang kami
harmonisasikan dengan Kanwil Kemenkumham Kaltim,” tegas Gubernur.
Cakupan rancangan peraturan gubernur ini
meliputi penegasan kewajiban pemberi kerja/badan usaha mendaftarkan seluruh
tenaga kerja ke dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, termasuk tenaga
kerja sektor jasa konstruksi. Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi
tenaga kerja Non-ASN. Serta perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi
pekerja rentan dari berbagai sektor.
Ditambah lagi nota kesepakatan (MoU) yang dilaksanakan
oleh setiap kabupaten/kota sebagai turunan dari Surat Edaran Gubernur
Kalimantan Timur atas komitmen perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Tahun 2023 ini kami
juga siapkan perlindungan pekerja rentan melalui APBD murni dan APBD perubahan
sebanyak 100.000 tenaga kerja rentan yang terdiri dari pekerja keagamaan,
nelayan, petani, UMKM, dan pekerja lain yang termasuk kategori miskin,” tandas
Gubernur. (mar)