Perusahaan di Kukar Diingatkan Bayar THR Tepat Waktu
Plt Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) M Hatta
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR-
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan
wajib dilakukan oleh perusahaan. Hal tersebut sebagaimana diatur pada Peraturan
Pemerintah Nomor 36/2021, tentang pengupahan dan dengan berpedoman pada
peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 06/2016.
Sementara Peraturan Menaker tersebut bahwa,
pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakn oleh
pengusaha kepada pekerja atau buruh, dengan ketentuan wajib dibayarkan paling
lambat 7 hari sebelum Hari Raya.
Plt Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga
Kerja (Distransnaker) M Hatta mengatakan, THR tersebut diberikan kepada pekerja
atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, atau
lebih. Dan mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
"Jadi pekerja yang masa kerja 12 bulan
terus menerus atau lebih, akan diberikan THR 1 bulan upah, sedangkan pekerja
yang masa kerja 1 bulan terus menerus tapi kurang dari 12 bulan, maka THR akan
diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan," kata M Hatta
kepada Poskotakaltimnews, di ruang kerjanya, Senin (10/4/2023).
Sementara perhitungan tersebut yakni masa
kerja dibagi 12 bulan, dikali 1 bulan upah. Bagi pekerja yang bekerja
berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, dalam hal ini para pekerja yang
mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, 1 bulan dihitung berdasarkan rata
rata upah yanh diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Keagamaan.
Kemudian, yang memiliki masa kerja kurang
dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata rata upah yang diterima
tiap bulan selama masa kerja.
Dirinya menghimbau kepada perusahaan yang
beroperasi di Kukar, agar dapat melaksanakan pemberian THR tepat waktu. Sebab
hal itu merupakan hak para pekerja buruh selama ini.
"Kami berharap pemeberian THR bisa tepat
waktu, berkaca dari tahun sebelumnya memang ada sebagian kecil yang telat
memberikan THR kepada karyawannya, maka dari itu kita mediasi dan akhirnya bisa
terselesaikan juga," tutupnya.(riz/adv)