Kondisi Rusak, Jalan Penghubung Desa Tani Harapan-Batuah Masuk Kewenangan Provinsi Kaltim
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR-
Pemkab Kukar menggelar rapat koordinasi terkait dengan tindak lanjut peninjauan
jalan penghubung Desa Tani Harapan dan Batuah RT 48, Kecamatan Loa Janan, di
ruang Asisten II, Rabu (12/4/2023).
Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten II
Setkab Kukar Wiyono, dan dihadiri Kepala Dishub Kukar Ahmad Junaidi, Kepala
Desa Tani Harapan Ismail, Kepala Desa Batuah Abdul Rasyid, dan perwakilan perusahaan
yang beroperasi di sekitarnya.
Wiyono melalui Kepala Bagian (Kabag)
Pembangunan Setkab Kukar Ety Erma Sumarni mengatakan, rapat tersebut membahas 2
hal, yakni jalan penghubung antar desa yang masih perlu perhatian serius dari
pemerintah, namun jalan tersebut masuk kewenangan Pemprov Kaltim.
"Jalan tersebut sekitar 4 KM yang
menghubungkan 2 desa yaitu, Desa Batuah dan Tani Harapan. Selama ini menurut
informasi dari Kades Tani Harapan bahwa, jakan tersebut sering dibantu oleh
pihak perusahaan untuk penanganan sementara," Ety Erma Sumarni
Kata dia, rencana kedepan akan dilakukan
peninjauan lapangan, hal ini untuk memastikan status jalan tersebut, kalau
jalan tersebut masuk jalan Provinsi Kaltim maka mereka akan melihat panjang dan
kondisi jalan tersebut.
"Provinsi nantinya akan mensinkronkan
dengan anggaran UPT Dinas PU Kaltim, yang ada di Kukar," ungkapnya
Sementara Pemkab Kukar terus melakukan
koordinasi dengan pihak perusahaan, agar bisa dibantu untuk penanganan
sementara di jalan tersebut, sembari menunggu pengerjaan dari Pemprov Kaltim.
Selain itu, pada rapat tadi juga membahas
terkait dengan warga yang belum teraliri listrik PLN. Untuk pemasangan listrik
diperlukan anggaran sekitar 3,5 Milliar.
"3,5 Milliar perkiraan hitungan dari PLN
hingga pemasangan Kilometer. Sementara yang belum teraliri listrik di RT 48-49,
untuk pemasanagan listrik akan dianggarkan melalui Bantuan Khusus Keuangan Desa
(BKKD)," jelasnya.
Sementara itu Kepala Desa Tani Harapan Ismail
menuturkan, jalan yang rusak sekitar 4 KM penghubung antar desa. Untuk
perawatan sementara saat ini melibatkan pihak perusahaan.
"Pada 3 Mei 2023 nanti akan dilakukan
peninjauan bersama dari semua OPD teknis, baik Dinas PU Kaltim, Dinas PU Kukar,
Dishub Kukar, dan lainnya," ucap Ismail.(riz/adv)