Pelaku Pencabulan Anak di Kembang Janggut Ditangkap Polisi
Pelaku pencabulan
diamankan Polisi
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUTAI KARTANEGARA-
Polsek Kembang Janggut Kabupaten Kutai Kartanegara berhasil mengamankan pelaku
tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Kapolsek Kembang Janggut AKP Rihard Nixon
mengatakan, pelaku tersebut berinisial OH (22) berhasil diamankan atas laporan
dari pihak keluarga korban pada 23 April 2023. Awal mula kejadian persetubahan
tersebut pada 19 April 2023, ketika korban berjalan mau pulang, dan
dipertengahan jalan bertemu dengan pelaku.
"Saat itu korban baru selesai latihan
tamborin dari Gereja, korban ketemu pelaku ditengah jalan dan dipanggil oleh
pelaku untuk diajak ke samping klinik Berkat Maen," kata Rihard Nixon
kepada Poskotakaltimnews, Senin (24/4/2023).
Kemudian, korban diajak mengobrol oleh pelaku
dan diajak masuk ke kebun sawit. Korban dipaksa untuk membuka pakaiannya, namun
korban menolak. Secara paksa pelaku membuka pakaian korban dan akhirnya terjadi
persetubuhan.
Sementara gerak gerik mereka telah dicurigai
tante korban, ketika pelaku membonceng korban ke semak semak pada 22 April
2023. Tante korban langsung menghampiri korban, dan membawa korban pulang ke
rumah.
Selanjutnya, tante korban menanyakan apa yang
telah dilakukan oleh pelaku terhadap korban, korban bercerita bahwa korban
telah disetubuhi oleh pelaku tersebut. Atas cerita tersebut, tante korban
mrmberitahu orang tuanya, dan sang ibu korban melaporkan hal ini ke Polsek
Kembang Janggut.
"Pelaku sudah diamankan, dan telah
mengakui perbuatannya. Sementara korban dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan
visum," jelasnya
Atas perbuatan tersebut, pelaku dikebakan
Pasal 81 jo Pasal 76D Subs Pasal 82 jo 76E UU No 17/2016, tentang penetapan
peraturan pemerintah pengganti UU No 1/2016, tentang perubahan kedua atas UU No
23/ 2002 tentang perlindungan anak.(riz)