Pelaku Pencabulan Anak di Kembang Janggut Ditangkap Polisi

img

Pelaku pencabulan diamankan Polisi

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUTAI KARTANEGARA- Polsek Kembang Janggut Kabupaten Kutai Kartanegara berhasil mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Kapolsek Kembang Janggut AKP Rihard Nixon mengatakan, pelaku tersebut berinisial OH (22) berhasil diamankan atas laporan dari pihak keluarga korban pada 23 April 2023. Awal mula kejadian persetubahan tersebut pada 19 April 2023, ketika korban berjalan mau pulang, dan dipertengahan jalan bertemu dengan pelaku.

"Saat itu korban baru selesai latihan tamborin dari Gereja, korban ketemu pelaku ditengah jalan dan dipanggil oleh pelaku untuk diajak ke samping klinik Berkat Maen," kata Rihard Nixon kepada Poskotakaltimnews, Senin (24/4/2023).

Kemudian, korban diajak mengobrol oleh pelaku dan diajak masuk ke kebun sawit. Korban dipaksa untuk membuka pakaiannya, namun korban menolak. Secara paksa pelaku membuka pakaian korban dan akhirnya terjadi persetubuhan.

Sementara gerak gerik mereka telah dicurigai tante korban, ketika pelaku membonceng korban ke semak semak pada 22 April 2023. Tante korban langsung menghampiri korban, dan membawa korban pulang ke rumah.

Selanjutnya, tante korban menanyakan apa yang telah dilakukan oleh pelaku terhadap korban, korban bercerita bahwa korban telah disetubuhi oleh pelaku tersebut. Atas cerita tersebut, tante korban mrmberitahu orang tuanya, dan sang ibu korban melaporkan hal ini ke Polsek Kembang Janggut.

"Pelaku sudah diamankan, dan telah mengakui perbuatannya. Sementara korban dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan visum," jelasnya

Atas perbuatan tersebut, pelaku dikebakan Pasal 81 jo Pasal 76D Subs Pasal 82 jo 76E UU No 17/2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1/2016, tentang perubahan kedua atas UU No 23/ 2002 tentang perlindungan anak.(riz)