Tim Gabungan Razia Sejumlah Apotek di Tenggarong

img
TENGGARONG, Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Samarinda Serta Dinas Kesehatan menggelar razia di benerapa tempat apotek yang ada di Tengggarong. Pada hari Selasa (26/9) sekitra pukul 12.00 wita.

Pelaksanaan razia tersebut guna mengantisipasi peredaran pil Paracetamol Caffeine Carisoprodol (PCC) di wilayah Kutai Kartanegara, Yang menyasar 3 tempat yakni 2 antaranya Apotek Mega Duta di Jalan Timbau serta Apotek Akbar di Jalan Cut Na Din dan 1 toko obat Sen Jun di Jalan Kartini.

"Dari tim yang turun hari ini kita di berbagai tempat tadi tidak kita temukan obat dan makanan yang ilegal." Ujar Ryanperi Kusuma Selaku Kasi Penyidik BPOM Samarinda 

Meski tidak menemukan Obat dan Makana ilega, BPOM akan tetap intensis melakukan razia terkait pruduk produk makanan yang ilegal sehingga tetap akan berkordinasi kepada instasi terkait guna pemberantasan obat dan makanan yang ilegal dan tentunya kegiatan kami ini tidak akan berasil tampa ada dukungan dari masyarakat maupun intansi terkait. "Jadi kita harapkan dukungan masyarakat bisa berbentuk dalam berbagai informasi maupun sumber sumber peredaran yang memeng di ketahui ada peredaran obat dan makan yang ilegal." Harapnya 

Ryanperi menambahkan bahwa sebelumnya BPOM selalu melakukan pengawasan intensif benerapa wilayah terkait peredaran obat dan makanan ilegal ini seperti samarinda balikpapan dan hari ini Tenggarong dan Apa bila ada yang kedapan menjual obat atau makanan ilegal BPOM akan melakukan pengawasan sesuai prosudurnya dan apa bila di ketemukan obat dan makanan ilegal kita akan tindak sesuai peraturan yang berlaku 

Sementara itu Dewi Yuniarti selaku Kepala Seksi Kefarmasian Dinas Kesehatan Kukar mengatakan bahwa di kabupaten kukar ada 9 toko obat yang menggantongi surat ijin. "Yang tidak terijin kita tidak mendata, kami dinas kesehatan hanya mendata toko berobat izin di wilayah kukar." Ujarnya 

Apabila mereka mendapati toko yanh menjual obat tak berijin Dimas Kesehatan akan memberian arahan kepada penjual obat dan pengawas tidak hanya toko penjualan obat, tetapi juga kepada pasar kelontong pasar pekan, Supermarket, Mini markert dan lainya. "Kami pun menyarakan agar segera untuk mengurus ijinya karena toko obat berijin hanya hak untuk menjual obat bebas dan obat bebes terbatas dengan logo biru dan hijau." Katanya dra/poskotakaltimnews.com