Pansus LKPJ APBD Kutim 2022 Target Selesai Sebelum Deadline
Ketua
Pansus, Anggota DPRD Kutim, Sayid Anjas
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUTAI TIMUR-
Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutim memulai pembahasan Rancangan Peraturan
Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022 setelah diberi
batas waktu dua pekan oleh Pimpinan DPRD Kutim. Pansus saat ini tengah bergerak
menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.
Pansus menargetkan untuk menyelesaikan
pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim sebelum batas
waktu yang ditentukan. Hal ini sesuai dengan Instruksi Ketua DPRD Kutim Joni
dalam Rapat Paripurna XIII pada Jumat (16/6/2023) lalu.
"Kami berusaha agar selesai sebelum
deadline," ujar Ketua Pansus, Anggota DPRD Kutim, Sayid Anjas beberapa
hari yang lalu.
Percepatan pembahasan raperda oleh Pansus ini
disebabkan oleh jadwal agenda lain yang harus diperhatikan, yaitu pembahasan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2023 yang dijadwalkan
pada bulan Juli mendatang.
"Kami harus mempercepat pembahasannya
karena ada agenda lain yang harus kami hadapi," terangnya.
Anjas menjelaskan bahwa pada pertemuan awal
pembahasan raperda, Pansus membahas temuan-temuan berdasarkan laporan hasil
pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Kaltim dengan
mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait.
OPD yang terkait adalah OPD yang mendapat
rekomendasi perbaikan administrasi atau pengembalian uang lebih bayar dalam
pelaksanaan program kerja dan pembangunan.
Dalam hal ini, Anjas berharap adanya
kerjasama dari pemerintah untuk memastikan tidak ada hambatan dalam proses
pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022.
"Kami berharap
tidak ada hambatan agar pembahasan dapat selesai dengan cepat," tutupnya.(ADV)