Kedapatan Simpan Sabu, 4 Pekebun di Tabang Diringkus Polisi

img

Empat tersangka pelaku narkoba di Tabang yang diamankan polisi

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUTAI KARTANEGARA- Empat pekebun di Kecamatan Tabang Kabupaten Kutai Kartanegara diringkus polisi, usai terbukti menyimpan dan memakai narkotika jenis sabu sabu.

Kapolsek Tabang AKP Basuki mengatakan, empat orang tersebut berinisial KD (38), MD (40), RN (31), dan SV (21). Pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu sabu tersebut berawal dari laporan masyarakat pada 19 Juni 2023, bahwa di Desa Tabang Lama sering terjadi transaksi narkoba. 

"Atas laporan itu kami melakukan penyelidikan ke tempat tersebut dan yang dicurigai menjual, menyimpan, sabu sabu," kata Basuki kepada Poskotakaltimnews, Rabu (21/6/2023).

Kemudian, jajaran Polsek Tabang melakukan penggrebekan di salah satu pondok yang kawasannya berada ditengah hutan. Tiba di pondok tersebut Polisi menemukan 4 orang, dan melakukan penggeledahan terhadap mereka.

"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 1 poket sabu sabu, dan 4 poket sabu sabu sisa pemakaian. Setelah itu pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tabang," sebutnya.

Kepada polisi, mereka mengaku bahwa sabu sabu tersebut ialah milik KD, yang diedarkan kepada teman temannya sendiri. Sementara barang bukti yang diamankan yakni 1 poket sabu sabu dengan berat 0,13 gram, dan 4 poket sabu sabu sisa, 1 pipet kaca, uang tunai Rp. 6.065.000, 3 klip plastik.

"Mereka terancam Pasal 114 ayat (1), jo Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," tutupnya.(riz)