Anjas Soroti Tunggakan Pajak WP Senilai Rp 1,5 Miliar di Kutim

img

Sayid Anjas

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUTAI TIMUR- Ketua Pansus Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutai Timur (Kutim) 2022 DPRD Kutim, Sayid Anjas, mengungkapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia telah menemukan adanya penunggakan pembayaran pajak oleh wajib pajak (WP) sebesar Rp 1,5 miliar pada tahun 2022. Jenis pajak yang terhutang meliputi pajak hotel, restoran, dan waralaba.

Dalam rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Kutim, BPK meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk melakukan pemutakhiran data terhadap para WP. Hal ini bertujuan untuk memastikan agar WP dapat melaksanakan kewajiban mereka sebagai warga negara Indonesia yang wajib membayar pajak.

Sayid Anjas mengungkapkan kegembiraannya, "Alhamdulillah, saat ini jumlah tunggakan pajak telah berkurang dari Rp 1,5 miliar. Sudah ada beberapa WP yang melunasi pajak pada tahun 2023," ujarnya belum lama ini.

Namun, berdasarkan tuntutan BPK, DPRD Kutim meminta Bapenda untuk melakukan pendataan ulang terhadap WP, mengingat masih terdapat nilai pajak yang harus disetorkan ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutim.

Bapenda diharapkan dapat mengambil tindakan terhadap WP yang memiliki tunggakan besar melalui surat pernyataan yang memuat waktu pembayaran pajak yang akan dilakukan oleh WP tersebut.

"Harus ada surat pernyataan dari WP, terutama bagi mereka yang masih memiliki tunggakan besar," jelas Sayid Anjas.

Surat pernyataan tersebut akan dibawa dalam rapat kesimpulan terakhir Pansus Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022 bersama Bapenda.

"Kami mengharapkan Bapenda membawa surat pernyataan dari WP pada pertemuan selanjutnya. Surat ini akan menjadi dasar perhitungan untuk nilai APBD Perubahan," tandasnya.(ADV)