Anjas Soroti Tunggakan Pajak WP Senilai Rp 1,5 Miliar di Kutim
Sayid Anjas
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUTAI TIMUR-
Ketua Pansus Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Kutai Timur (Kutim) 2022 DPRD Kutim, Sayid Anjas,
mengungkapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia telah
menemukan adanya penunggakan pembayaran pajak oleh wajib pajak (WP) sebesar Rp
1,5 miliar pada tahun 2022. Jenis pajak yang terhutang meliputi pajak hotel,
restoran, dan waralaba.
Dalam rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten
Kutim, BPK meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk melakukan
pemutakhiran data terhadap para WP. Hal ini bertujuan untuk memastikan agar WP
dapat melaksanakan kewajiban mereka sebagai warga negara Indonesia yang wajib
membayar pajak.
Sayid Anjas mengungkapkan kegembiraannya,
"Alhamdulillah, saat ini jumlah tunggakan pajak telah berkurang dari Rp
1,5 miliar. Sudah ada beberapa WP yang melunasi pajak pada tahun 2023,"
ujarnya belum lama ini.
Namun, berdasarkan tuntutan BPK, DPRD Kutim
meminta Bapenda untuk melakukan pendataan ulang terhadap WP, mengingat masih
terdapat nilai pajak yang harus disetorkan ke Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Kutim.
Bapenda diharapkan dapat mengambil tindakan
terhadap WP yang memiliki tunggakan besar melalui surat pernyataan yang memuat
waktu pembayaran pajak yang akan dilakukan oleh WP tersebut.
"Harus ada surat pernyataan dari WP,
terutama bagi mereka yang masih memiliki tunggakan besar," jelas Sayid
Anjas.
Surat pernyataan tersebut akan dibawa dalam
rapat kesimpulan terakhir Pansus Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Kutim 2022 bersama Bapenda.
"Kami mengharapkan Bapenda membawa surat
pernyataan dari WP pada pertemuan selanjutnya. Surat ini akan menjadi dasar
perhitungan untuk nilai APBD Perubahan," tandasnya.(ADV)