Yuli Sa'pang Dorong Pemda Kutim Tingkatkan PAD melalui Sektor Pariwisata
Yuli
Sa'pang
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUTAI TIMUR- Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
(Kutim) melalui Dinas Pariwisata (Dispar) sedang melakukan upaya untuk
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menggodok penyusunan draft
Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Pariwisata. Langkah ini direspons positif
oleh Anggota Komisi D DPRD Kutim, Yuli Sa’pang, yang menyatakan dukungannya
terhadap upaya tersebut.
"Kita dukung pemerintah untuk tingkat
PAD, baik pajak atau mau retribusi, begitu juga retribusi di sektor pariwisata tapi harus sebanding dengan
fasilitas yang diterima masyarakat," ungkapnya beberapa waktu lalu.
Yuli Sa’pang mengungkapkan bahwa pihaknya
selalu mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan PAD, baik melalui pajak
maupun retribusi. Salah satu sektor yang menjadi fokus adalah sektor
pariwisata. Namun, Yuli menekankan pentingnya keseimbangan antara retribusi
yang dikenakan dengan fasilitas yang dinikmati oleh masyarakat.
Dalam beberapa waktu terakhir, beberapa
lokasi wisata di Kabupaten Kutim telah mulai mengalami peningkatan jumlah
pengunjung. Hal ini mendorong pemerintah daerah untuk memperhatikan sektor
pariwisata sebagai potensi peningkatan PAD. Namun, menurut Yuli Sa’pang, akses
dan fasilitas wisata di Kutim saat ini masih jauh dari kata memadai. Perbaikan
infrastruktur jalan dan fasilitas umum, seperti gazebo dan toilet, menjadi
kebutuhan mendesak.
Terdapat beberapa lokasi wisata unik di Kutim
yang berpotensi untuk dikembangkan dengan pembangunan penginapan yang sesuai.
Selain itu, penting juga untuk memperhatikan pemenuhan akses jaringan internet
yang masih kurang di beberapa titik wisata.
Yuli Sa’pang menegaskan bahwa jika hal-hal
yang disebutkan di atas dapat dipenuhi, penarikan retribusi pariwisata
merupakan hal yang wajar. Namun, dalam konteks wisata pesisir dan laut, perlu
dilakukan pencarian produk hukum yang tepat, mengingat kewenangan sektor
tersebut berada di tangan pemerintah provinsi.
"Jangan sampai kita melangkahi yang
bukan kewenangan kita. Dispar harus berkonsultasi dengan bagian hukum dan
pemerintahan provinsi untuk penarikan retribusi khusus untuk pesisir,"
pungkasnya.
Dalam hal ini, Dispar perlu terus
berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pemerintah provinsi serta bagian hukum
untuk memastikan bahwa regulasi yang akan diterapkan tidak bertentangan dengan
aturan yang berlaku di tingkat provinsi. Yuli Sa’pang menekankan pentingnya
menghindari pelanggaran kewenangan yang tidak sesuai dengan yurisdiksi kabupaten.
Dispar diharapkan dapat menjalin kerjasama dengan bagian hukum dan pemerintahan
provinsi dalam mengenai penarikan retribusi khusus untuk wisata pesisir.
Dengan adanya perhatian dan kerjasama antara
pemerintah daerah dan pemerintah provinsi, diharapkan sektor pariwisata di
Kabupaten Kutai Timur dapat terus berkembang dengan peningkatan PAD yang
berkelanjutan, sambil memastikan fasilitas yang memadai bagi wisatawan yang
berkunjung ke daerah tersebut.(ADV)