Yuli Sa'pang Dorong Pemda Kutim Tingkatkan PAD melalui Sektor Pariwisata

img

Yuli Sa'pang

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUTAI TIMUR- Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Pariwisata (Dispar) sedang melakukan upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menggodok penyusunan draft Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Pariwisata. Langkah ini direspons positif oleh Anggota Komisi D DPRD Kutim, Yuli Sa’pang, yang menyatakan dukungannya terhadap upaya tersebut.

"Kita dukung pemerintah untuk tingkat PAD, baik pajak atau mau retribusi, begitu juga retribusi di  sektor pariwisata tapi harus sebanding dengan fasilitas yang diterima masyarakat," ungkapnya beberapa waktu lalu.

Yuli Sa’pang mengungkapkan bahwa pihaknya selalu mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan PAD, baik melalui pajak maupun retribusi. Salah satu sektor yang menjadi fokus adalah sektor pariwisata. Namun, Yuli menekankan pentingnya keseimbangan antara retribusi yang dikenakan dengan fasilitas yang dinikmati oleh masyarakat.

Dalam beberapa waktu terakhir, beberapa lokasi wisata di Kabupaten Kutim telah mulai mengalami peningkatan jumlah pengunjung. Hal ini mendorong pemerintah daerah untuk memperhatikan sektor pariwisata sebagai potensi peningkatan PAD. Namun, menurut Yuli Sa’pang, akses dan fasilitas wisata di Kutim saat ini masih jauh dari kata memadai. Perbaikan infrastruktur jalan dan fasilitas umum, seperti gazebo dan toilet, menjadi kebutuhan mendesak.

Terdapat beberapa lokasi wisata unik di Kutim yang berpotensi untuk dikembangkan dengan pembangunan penginapan yang sesuai. Selain itu, penting juga untuk memperhatikan pemenuhan akses jaringan internet yang masih kurang di beberapa titik wisata.

Yuli Sa’pang menegaskan bahwa jika hal-hal yang disebutkan di atas dapat dipenuhi, penarikan retribusi pariwisata merupakan hal yang wajar. Namun, dalam konteks wisata pesisir dan laut, perlu dilakukan pencarian produk hukum yang tepat, mengingat kewenangan sektor tersebut berada di tangan pemerintah provinsi.

"Jangan sampai kita melangkahi yang bukan kewenangan kita. Dispar harus berkonsultasi dengan bagian hukum dan pemerintahan provinsi untuk penarikan retribusi khusus untuk pesisir," pungkasnya.

Dalam hal ini, Dispar perlu terus berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pemerintah provinsi serta bagian hukum untuk memastikan bahwa regulasi yang akan diterapkan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku di tingkat provinsi. Yuli Sa’pang menekankan pentingnya menghindari pelanggaran kewenangan yang tidak sesuai dengan yurisdiksi kabupaten. Dispar diharapkan dapat menjalin kerjasama dengan bagian hukum dan pemerintahan provinsi dalam mengenai penarikan retribusi khusus untuk wisata pesisir.

Dengan adanya perhatian dan kerjasama antara pemerintah daerah dan pemerintah provinsi, diharapkan sektor pariwisata di Kabupaten Kutai Timur dapat terus berkembang dengan peningkatan PAD yang berkelanjutan, sambil memastikan fasilitas yang memadai bagi wisatawan yang berkunjung ke daerah tersebut.(ADV)