Penyusunan KLHS Sebagai Acuan RPJPD 2025-2045 dan RPJMD 2025-2030
Plt
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kukar Sy. Vanesa Vilana
saat menyampaikan paparan pada penyusunan KLHS RPJPD dan RPJMD Kukar
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUTAI KARTANEGARA-
Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kukar Sy. Vanesa
Vilana menilai, bahwa penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2030 penting untuk dilakukan.
Menurutnya, penyusunan KLHS tersebut akan
menjadi dokumen existing yang berkaitan dengan titik atau kawasan strategis,
yang nantinya akan menjadi isu strategi pada dokumen perencanaan.
"Jadi KLHS ini adalah salah satu
prasyarat untuk RPJPD dan RPJMD, menjadi peraturan daerah," kata Vanesa
Vilna kepada Poskotakaltimnews, disela sela kegiatan Kick Off Meeting
penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, di Pemkab Kukar, Senin
(3/7/2023).
Ia menyebutkan, dari penjelasan tenaga ahli
penyusunan KLHS ditargetkan 4 bulan, namun Pemkab Kukar meminta penyusunan KLHS
dengan waktu 2 bulan harus bisa clear.
"Kenapa saya minta 2 bulan harus
selesai, karena rencana awal RPJPD akan dimulai pada Juli 2023 ini. Sedangkan
KLHS ini akan menjadi salah satu dokumen acuan terkait penyusunan RPJPD dan
RPJMD 2025-2045," sebutnya.
Sementara yang menjadi arahan Bupati Kukar
terkait dengan penyusunan KLHS ini ialah, seluruh OPD bisa support terkait
dengan data data existing yang diperlukan dalam penyusunan KLHS.
"Harapannya, penyusunan KLHS ini bisa
segera selesai dan menghasilkan data data fakta, akurat, untuk menjadi acuan
RPJPD dan RPJMD kita," pungkasnya.(riz/adv)