Masalah PPDB di Sangatta, DPRD Kutim Soroti Kinerja UPT Disdikbud Kaltim Wilayah II
Anggota
Komisi D DPRD Kutim, Ramadhani
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUTAI TIMUR-
Masalah yang terjadi saat Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) pendidikan
SMA/SMK Negeri di Sangatta menjadi sorotan anggota Komisi D DPRD Kutim,
Ramadhani. Ia menyoroti kinerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan,
Kepemudaan, dan Olahraga (UPT Disdikbud) Kaltim Wilayah II yang dinilai tidak
mampu menyelesaikan permasalahan tersebut.
Menurut Ramadhani, permasalahan siswa lulusan
SMP yang tidak terakomodir dalam PPDB sudah terjadi selama dua tahun terakhir.
DPRD Kutim sebelumnya telah mengusulkan penambahan ruang kelas baru (RKB)
mengingat tingginya jumlah calon siswa yang mendaftar di sekolah negeri setiap
tahunnya. Namun, usulan tersebut tidak terealisasi, sehingga permasalahan ini
kembali muncul pada PPDB tahun 2023.
"Kami sudah mengusulkan sejak beberapa
tahun lalu, namun tampaknya usulan tersebut tidak terlaksana karena
permasalahan yang sama muncul kembali tahun ini," kata Ramadhani, Rabu
(6/7/2023).
Hal ini menyebabkan Rahmadani menilai bahwa
UPT Disdikbud Kaltim Wilayah II tidak serius dalam menangani permasalahan yang
terjadi di lapangan, yang pada akhirnya membebani peserta didik untuk bersekolah
di lembaga pendidikan swasta.
"Bagaimana mungkin siswa dan orang tua
diharuskan mendaftar di sekolah swasta? Hal ini bertentangan dengan keinginan
mereka," jelasnya.
Maka dari
itu, Ramadhani berharap agar UPT Disdikbud Kutim tidak lagi memberikan
saran tersebut, melainkan harus memberikan solusi terbaik bagi pendidikan
mereka. Setiap anak memiliki hak yang sama dalam mendapatkan pendidikan.
"Kami berharap agar hal seperti ini
tidak terjadi lagi di masa mendatang. Kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita
untuk memastikan bahwa semua anak dapat terakomodir di sekolah negeri tahun
depan. Jika tidak, maka akan dianggap bahwa UPT Disdikbud Kaltim tidak serius
dalam menangani permasalahan di lapangan," tegasnya.
Dalam menyelesaikan
permasalahan PPDB ini, diharapkan kerjasama antara DPRD Kutim dan UPT Disdikbud
Kaltim Wilayah II dapat terjalin dengan baik. Dengan demikian, diharapkan akan
ditemukan solusi yang tepat guna untuk mengatasi permasalahan ini dan
memastikan akses pendidikan yang adil bagi seluruh anak di Sangatta.(ADV)