Penertiban Pasar Tumpah di Sangatta, Perlunya Regulasi yang Tegas

img

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Basti Sangga Langi.

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUTAI TIMUR - Penertiban pasar tumpah di Sangatta Kutai Timur (Kutim) telah menarik perhatian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Basti Sangga Langi.

Menurutnya, penertiban ini masih dilakukan berdasarkan ketertiban umum dan keamanan lingkungan, sedangkan belum ada regulasi yang tepat untuk mengatur tentang pasar tumpah.

"Dapat dipastikan bahwa belum ada regulasi yang dapat memberikan landasan hukum yang jelas untuk pasar tumpah. Saat ini, yang ditegakkan hanya sebatas keamanan umum," ujarnya kepada awak media pada Rabu (5/7/2023) lalu.

Oleh karena itu, langkah yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Kutim dalam melarang penggunaan trotoar jalan dan drainase sebagai tempat berdirinya usaha adalah tindakan yang tepat. Masyarakat diminta untuk menjauhi kedua tempat tersebut.

Namun, agar tidak terjadi penyebaran yang semakin meluas dan penggunaan gedung Pasar Induk Sangatta Utara dapat dikurangi, Pemerintah Kabupaten Kutim perlu segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pasar tumpah.

"Saat ini, banyak sekali pasar tumpah yang berada di Jalan Inpres, Jalan Diponegork, Jalan Kabo Jaya, dan Jalan Dayung. Jika tidak segera ditangani, jumlahnya bisa terus bertambah. Selain itu, fungsi gedung pasar pun akan berkurang. Oleh karena itu, diperlukan Perda yang secara tegas melarang adanya pasar tumpah," kata Basti.

Dia berharap agar instansi terkait segera berkomunikasi dengan bagian hukum untuk menyusun draf Perda tersebut. DPRD Kutim siap mendukung rancangan regulasi tersebut.

"Kami mengharapkan agar Perda ini segera dikeluarkan. Kami siap mendukung langkah tersebut," tandasnya.

Dengan adanya Perda yang mengatur tentang pasar tumpah, diharapkan penertiban dapat dilakukan secara lebih terarah. Regulasi yang jelas akan memberikan dasar hukum yang kuat bagi penegak hukum dan juga masyarakat. Selain itu, keberadaan Perda ini juga diharapkan dapat meminimalisir permasalahan yang mungkin timbul akibat pasar tumpah, seperti kemacetan lalu lintas, gangguan ketertiban umum, dan dampak negatif lainnya.

Pemerintah Kabupaten Kutim perlu segera mengambil langkah konkret untuk menyusun Perda tentang pasar tumpah ini agar dapat memberikan solusi yang tepat dan mencegah semakin luasnya penyebaran pasar tumpah di wilayah tersebut. Dukungan dari DPRD Kutim diharapkan dapat mempercepat proses penyusunan dan pengesahan Perda tersebut, sehingga dapat segera diimplementasikan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah secara keseluruhan.(ADV)