Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Embung Tenggarong Seberang

img

Penetapan tiga tersangka pada kasus dugaan korupsi pembangunan embung Tenggarong Seberang

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUTAI KARTANEGARA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara menetapkan  3 tersangka dugaan korupsi ) pembangunan embung, di Desa Bukit Pariaman, Tenggarong Seberang tahun 2020.

Tiga tersangka itu adalah FR selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang kondisi saat ini dalam keadaan sakit, kemudian AS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sudah ditahan, dan MRC.

Kepala Kejaksaan Negeri Kukar Tommy Kristanto mengatakan, MRC dipanggil dan dilakukan pemeriksaan pada 11 Juli 2023, sekitar pukul 09.00-10.00 wita. Setelah pemeriksaan langsung dilakukan penahanan ke rumah tahanan (rutan) Sempaja.

Sementara Kejari Kukar memeriksa tersangka MRC ini berkaitan dengan perannya, dalam kegiatan pembangunan Embung tersebut.

"Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 11-30 Juli 2023. Kemudian kita segera mengejar pemberkasan, untuk merampungkan perkara ini, dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda," kata Tommy Kristanto kepada awak media.

Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, dan pihaknya selalu profesional dalam menjalankan tugas, tidak ada tebang pilih jika secara alat bukti terpenuhi akan diproses.

"Ini untuk menjawab desas desus dan rumor di masyarakat bahwa seakan akan Kejari tidak serius dalam menangani kasus," tuturnya

Sementara total kerugian negara dari hasil pemeriksaan BPKP 1,6 milliar dari nilai kegiatan 8 milliar. Dan tersangka terancam maksimal 20 tahun penjara.

"Kita lebih ke pencegahan penyimpangan, bagi yang sudah terjadi tetap kita proses dan kedepan kita arahkan agar tidak terjadi penyimpangan," jelasnya.

Dirinya menghimbau kepada kontraktor, dapat melaksanakan pekerjaan dan pembangunan dengan baik. Ada beberapa proyek strategis yang diawasi oleh Kejari Kukar, agar tidak menyimpang, tepat mutu, waktu, dan sasaran.(riz)