Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Embung Tenggarong Seberang
Penetapan tiga tersangka pada kasus dugaan korupsi pembangunan embung Tenggarong Seberang
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUTAI KARTANEGARA-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara menetapkan 3 tersangka dugaan korupsi ) pembangunan
embung, di Desa Bukit Pariaman, Tenggarong Seberang tahun 2020.
Tiga tersangka itu adalah FR selaku Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang kondisi saat ini dalam keadaan sakit,
kemudian AS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sudah ditahan, dan MRC.
Kepala Kejaksaan Negeri Kukar Tommy Kristanto
mengatakan, MRC dipanggil dan dilakukan pemeriksaan pada 11 Juli 2023, sekitar
pukul 09.00-10.00 wita. Setelah pemeriksaan langsung dilakukan penahanan ke rumah
tahanan (rutan) Sempaja.
Sementara Kejari Kukar memeriksa tersangka
MRC ini berkaitan dengan perannya, dalam kegiatan pembangunan Embung tersebut.
"Penahanan dilakukan selama 20 hari
kedepan, terhitung sejak 11-30 Juli 2023. Kemudian kita segera mengejar
pemberkasan, untuk merampungkan perkara ini, dan akan dilimpahkan ke Pengadilan
Tipikor Samarinda," kata Tommy Kristanto kepada awak media.
Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian
hukum, dan pihaknya selalu profesional dalam menjalankan tugas, tidak ada
tebang pilih jika secara alat bukti terpenuhi akan diproses.
"Ini untuk menjawab desas desus dan
rumor di masyarakat bahwa seakan akan Kejari tidak serius dalam menangani
kasus," tuturnya
Sementara total kerugian negara dari hasil
pemeriksaan BPKP 1,6 milliar dari nilai kegiatan 8 milliar. Dan tersangka
terancam maksimal 20 tahun penjara.
"Kita lebih ke pencegahan penyimpangan,
bagi yang sudah terjadi tetap kita proses dan kedepan kita arahkan agar tidak terjadi
penyimpangan," jelasnya.
Dirinya menghimbau kepada kontraktor, dapat
melaksanakan pekerjaan dan pembangunan dengan baik. Ada beberapa proyek
strategis yang diawasi oleh Kejari Kukar, agar tidak menyimpang, tepat mutu,
waktu, dan sasaran.(riz)