Faizal : Kecewa dengan Pelayanan BPJS Sangkulirang
Faizal Rachman
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUTAI TIMUR-
Faizal Rachman Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai
Timur (Kutim), sangat kecewa terhadap
pelayanan kesehatan RS Sangkulirang terhadap salah satu peserta BPJS Kesehatan.
Dirinya
menceritakan, pada awalnya seorang warga diketahui mendapat perawatan
kesehatan di RS Sangkulirang. Warga ini belum masuk dalam penyertaan BPJS tapi
atas bantuan Faizal Rahman hari kedua perawatan kepesertaan BPJS tersebut pun
diterbitkan.
Sangat
disayangkan pasca menjadi anggota BPJS, RS Sangkulirang menolak penggunaan BPJS
itu untuk biaya pengobatan dengan dalih karena di awal belum masuk sebagai
anggota BPJS.
"Saya marah disini, karena berdasarkan
aturan sebelum hari ketiga bisa dialihkan dari perawatan mandiri jadi perawatan
BPJS," jelasnya kepada awak media, Senin (17/7/2023).
Warga dibebankan biaya cukup besar selama
perawatan dua hari di RS Muara Bengkal dengan kisaran menghabiskan anggaran Rp
4,5 juta. Total biaya dihitung dari biaya rawat inap dan pengobatan dimana RS memberikan nota rawat inap kurang
lebih sebesar Rp 1,7 juta sementara biaya pengobatan diberikan secara cash yang
di totalkan sekitar Rp 2,8 juta tanpa ada kwitansi yang diberikan oleh pihak
dokter atau perawat.
"Ketika mau aplikasikan obat, dibayarkan
dulu dimuka baru diberi obat. Nilainya juga tidak sedikit. Sekali pengobatan sampai
ratusan ribu," jelasnya.
"Karena biaya yang cukup besar ini,
akhirnya pasien minta pulang padahal belum sembuh. Pasien merasa ketimbang
biayanya makin besar masih rawat dirumah," tuturnya.
Faizal mengaku kesal dengan sistem RS seperti
ini, sebab menurutnya pihak rumah sakit yang sudah kerja sama dengan pemerintah
dan BPJS Kesehatan seharusnya menyediakan obat-obat yang diperlukan pasien
secara gratis.
Aturan pun membolehkan RS mengklaim
pengobatan dari mandiri ke BPJS kesehatan, oleh sebab itu Politisi dari PDIP
meminta Direktur RS Sangkulirang dan Dinkes Kutim mengusut tenaga kesehatan
yang memberikan pelayanan pada warga ini.
"Saya minta diusut, bahkan biaya yang
dikeluarkan oleh warga harus dikembalikan bagaimana pun caranya mau patungan
gaji atau seperti apa tapi yang jelas harus dikembalikan untuk Rp 1,7 juta
karena ada buktinya, tapi untuk pengobatan kita tidak bisa nuntut karena kita
kekurangan bukti," pungkasnya.(ADV)