Faizal : Kecewa dengan Pelayanan BPJS Sangkulirang

img

Faizal Rachman

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUTAI TIMUR- Faizal Rachman Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), sangat  kecewa terhadap pelayanan kesehatan RS Sangkulirang terhadap salah satu peserta BPJS Kesehatan.

Dirinya  menceritakan, pada awalnya seorang warga diketahui mendapat perawatan kesehatan di RS Sangkulirang. Warga ini belum masuk dalam penyertaan BPJS tapi atas bantuan Faizal Rahman hari kedua perawatan kepesertaan BPJS tersebut pun diterbitkan.

 Sangat disayangkan pasca menjadi anggota BPJS, RS Sangkulirang menolak penggunaan BPJS itu untuk biaya pengobatan dengan dalih karena di awal belum masuk sebagai anggota BPJS.

"Saya marah disini, karena berdasarkan aturan sebelum hari ketiga bisa dialihkan dari perawatan mandiri jadi perawatan BPJS," jelasnya kepada awak media, Senin (17/7/2023).

Warga dibebankan biaya cukup besar selama perawatan dua hari di RS Muara Bengkal dengan kisaran menghabiskan anggaran Rp 4,5 juta. Total biaya dihitung dari biaya rawat inap dan pengobatan  dimana RS memberikan nota rawat inap kurang lebih sebesar Rp 1,7 juta sementara biaya pengobatan diberikan secara cash yang di totalkan sekitar Rp 2,8 juta tanpa ada kwitansi yang diberikan oleh pihak dokter atau perawat.

"Ketika mau aplikasikan obat, dibayarkan dulu dimuka baru diberi obat. Nilainya juga tidak sedikit. Sekali pengobatan sampai ratusan ribu," jelasnya.

"Karena biaya yang cukup besar ini, akhirnya pasien minta pulang padahal belum sembuh. Pasien merasa ketimbang biayanya makin besar masih rawat dirumah," tuturnya.

 

Faizal mengaku kesal dengan sistem RS seperti ini, sebab menurutnya pihak rumah sakit yang sudah kerja sama dengan pemerintah dan BPJS Kesehatan seharusnya menyediakan obat-obat yang diperlukan pasien secara gratis.

Aturan pun membolehkan RS mengklaim pengobatan dari mandiri ke BPJS kesehatan, oleh sebab itu Politisi dari PDIP meminta Direktur RS Sangkulirang dan Dinkes Kutim mengusut tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan pada warga ini.

"Saya minta diusut, bahkan biaya yang dikeluarkan oleh warga harus dikembalikan bagaimana pun caranya mau patungan gaji atau seperti apa tapi yang jelas harus dikembalikan untuk Rp 1,7 juta karena ada buktinya, tapi untuk pengobatan kita tidak bisa nuntut karena kita kekurangan bukti," pungkasnya.(ADV)