PT Kimco Armindo Tidak Pernah Membayar Jamrek
TENGGARONG, Paska penerbitan Surat Penghentian Sementara Aktivitas
Pertambangan PT. Kimco Armindo, oleh Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben)
Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), lantaran belum membayar Jamrek (Jaminan
Reklamasi) senilai Rp7,063 Miliar.
Perusahaan tersebut masih tetap nekat melakukan aktivitas
pertambangan batubara diwilayah Segihan Kecamatan Sebulu Kutai Kartanegara.
Kasus ini menjadi perhatian serius Laskar Anti Korupsi Indonesia
(LAKI) Kalimantan Timur.
Didit Haryadi. Sekretaris Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI),
Kaltim, mengatakan sampai saat ini PT. Kimco Armindo masih terus beroprasi di
Desa Segihan, ini berdasarakan laporan dari masyarakat setempat dan teman-teman
yang terus memantau dilapangan.
“Kami akan terus menagih janji dari pemerintah, sebab ada 700
lebih Izin Usahan Pertambangan (IUP), kemudian ada sekitar 59 yang belum
melakukan pembayaran Jamrek” katanya.
Menurut Dia, PT Kimco
Armindo menjadi salah satu perushaan yang sangat spesial bagi pemerintah,
kenapa seperti itu, meski areal pertambangan PT Kimco Armindo
sudah di lakukan pemasangan Police Line namun tetap nekat beraktvitas.
“Kami dari LAKI Kaltim juga tidak pernah melihat SP 3 dari kasus
Ilegal Mining itu sendiri, tiba-tiba Kepala Teknik Tambang dilepaskan oleh
Polres, serta Distamben Kaltim paska mengeluarkan Surat Pemberentian Sementara
Selama 30 Hari, belum ada melakukan tindakan tegasnya” jelas Didit.
Didit juga menambahkan, LAKI Kaltim curiga ada pembiaran dari Tim
Inspektur Tambang, Distamben bahkan Polres Kukar, kemarin sempat ada seorang
jurnalis juga datang ke lokasi dan di usir oleh Pihak ke Polisian,
“Ini ada apa, jangan sampai aparat negara menjadi tameng, kami
tidak mensoroti PT. Kimco Armindo saja, semua perusahaan yang tidak membayar
Jamrek itu harus di tindak Tegas, tidak boleh ada aktifitas” ujarnya
Pihak Polres Kukar juga telah berjanji, lanjut Didit, melakukan
penindakan tegas yaitu pemberhentian oprasional di PT. Kimco Armindo, namun
belum ada terlihat penindakan di lokasi.
“Polres Kukar menegaskan berdasarkan surat Distamben Provinsi maka
akan melakukan penghentian operasional di PT. Kimco Armindo. Akan tetapi
kejadian di lapangan perusahaan tersebut masih melakukan aktivitasnya” bebrnya.
Sejak beroprasi pada tahun
2004 PT. Kimco Armindo, belum membayar Jamrek sebesar kurang lebih Rp 8 Miliyar
dan hanya pernah membayar jamrek sebesar Rp2 miliyar saja.aji/poskotakaltimnews.com