PT Kimco Armindo Tidak Pernah Membayar Jamrek

img

TENGGARONG, Paska penerbitan Surat Penghentian Sementara Aktivitas Pertambangan PT. Kimco Armindo, oleh Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), lantaran belum membayar Jamrek (Jaminan Reklamasi) senilai Rp7,063 Miliar.

Perusahaan tersebut masih tetap nekat melakukan aktivitas pertambangan batubara diwilayah Segihan Kecamatan Sebulu Kutai Kartanegara.

Kasus ini menjadi perhatian serius Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kalimantan Timur.

Didit Haryadi. Sekretaris Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Kaltim, mengatakan sampai saat ini PT. Kimco Armindo masih terus beroprasi di Desa Segihan, ini berdasarakan laporan dari masyarakat setempat dan teman-teman yang terus memantau dilapangan.

“Kami akan terus menagih janji dari pemerintah, sebab ada 700 lebih Izin Usahan Pertambangan (IUP), kemudian ada sekitar 59 yang belum melakukan pembayaran Jamrek” katanya.

Menurut Dia,  PT Kimco Armindo menjadi salah satu perushaan yang sangat spesial bagi pemerintah, kenapa seperti itu, meski areal pertambangan PT  Kimco Armindo  sudah di lakukan pemasangan Police Line namun tetap nekat beraktvitas.

“Kami dari LAKI Kaltim juga tidak pernah melihat SP 3 dari kasus Ilegal Mining itu sendiri, tiba-tiba Kepala Teknik Tambang dilepaskan oleh Polres, serta Distamben Kaltim paska mengeluarkan Surat Pemberentian Sementara Selama 30 Hari, belum ada melakukan tindakan tegasnya” jelas Didit.

Didit juga menambahkan, LAKI Kaltim curiga ada pembiaran dari Tim Inspektur Tambang, Distamben bahkan Polres Kukar, kemarin sempat ada seorang jurnalis juga datang ke lokasi dan di usir oleh Pihak ke Polisian,

“Ini ada apa, jangan sampai aparat negara menjadi tameng, kami tidak mensoroti PT. Kimco Armindo saja, semua perusahaan yang tidak membayar Jamrek itu harus di tindak Tegas, tidak boleh ada aktifitas” ujarnya

Pihak Polres Kukar juga telah berjanji, lanjut Didit, melakukan penindakan tegas yaitu pemberhentian oprasional di PT. Kimco Armindo, namun belum ada terlihat penindakan di lokasi.

“Polres Kukar menegaskan berdasarkan surat Distamben Provinsi maka akan melakukan penghentian operasional di PT. Kimco Armindo. Akan tetapi kejadian di lapangan perusahaan tersebut masih melakukan aktivitasnya” bebrnya.

Sejak beroprasi pada tahun 2004 PT. Kimco Armindo, belum membayar Jamrek sebesar kurang lebih Rp 8 Miliyar dan hanya pernah membayar jamrek sebesar Rp2 miliyar saja.aji/poskotakaltimnews.com