Terkait Kasus Proyek Parkir Disdik Kukar Rp1,2 Miliar Polres Panggil Ketua CIC Kaltim

img

TENGGARONG, Pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan lapangan parkir dan perawatan WC Dinas Pendidikan Kukar 2016 senilai Rp1,2 miliar, nampak diseriusi oleh Polres Kukar.

Awal pecan tadi, pelapor yakni Ketua Lembaga CIC (Commite Investifasi Coruption Kalimantan Timur Amirudin dipanggil pihak penyidik Polres Kukar, untuk diminta keterangan dan bahan bahan bukti pendukung lainnya.

“Setelah kita laporkan ke Polres Kukar pada pertengahan pecan lalu, pada Senin kemarin kita dipanggil pihak Polres Kukar untuk meminta dokumen bukti bukti pelangkap adanya dugaan tindak pidana korupsi atas pengerjaan proyek di Disdik Kukar tersebut,” ungkap Amirudin.

Selain dokumen lelang yang diserahkan, juga dokumen berupa vedio saat proses pengerjaan proyek tersebut berlangsung.”Yang jelas laporan tersebut masih dianalisi, namun besar kemungkinan akan diusut tuntas, sebab jika melihat dokumen dokumen proyek memang terjadi indikasi pelanggaran yang tak sesuai spek dalam pengerjaanya,” kata Amirudin.

Menurut Amirudin, terdapat sejumlah item kegiatan proyek tak dilaksanakan oleh pihak kontraktor, diantaranya adalah menyangkut  pekerjaan urugan pasir, kemudian pekerjaan tidak menggunakan cor rabat lantai kerja beton campuran dengan ketebalan 5 cm, lantas pekerjaan tidak dipadatkan perlapis dengan menguraikan wales.


“Ketika pelaksanaan proyek berjalan sebenarnya kami telah meminta konfrmasi ke PPK terkait beberapa item yang tak dikerjakan sesuai spesifikasi proyek tersebut dan PPK mengatakan “saya tidak tahu nanti tanyakan ke pengawas lapangan aja,” padahal yang seharusnya pejabat PPK bertanggungjawab dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam proyek.”papar Amirudin.


Amirudin juga sempat mengkonfirmasi ke PHO proyek di dinas tersebut, dan menyatakan bahwa proyek sudah 100 persen selesai dan telah dibayar 100 persen oleh pemerintah.”Padahal kan pengerjaanya tak sesuai spesifikasi, sehingga berpotensi besar menimbulkan kerugian keuangan negara,” katanya.

Atas dugaan tersebut kata Amirudin, terjadi perbuatan melawan hukum dan pemufakatan jahat, melakukan praktek koruptif secara langsung mapun tidak langsung yang berpotensi merugikan keuanan negara sebagaimana diatur pada pasal 2, pasal 3 pasal 5 ayat 1 huruf a dan b pasal 7 ayat 1 dan pasal 9 Undang Undang no 31 tahun 1999 yang diubah menjadi undang undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.awi/poskotakaltimnews.com