174 Peserta Ikut Terlibat Dalam Uji Publik Ranperda Trantibumlinmas
Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Mardaretha
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA- DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menyelenggarakan Uji
Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan
Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat di Ballroom Blue
Sky Hotel Balikpapan.
Mewakili Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati
Usman, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Mardaretha mengatakan bahwa
peserta yang diundang dalam uji publik ini kurang lebih sebanyak 174 orang.
"Jadi yang mengikuti kegiatan ini ada
dari unsur pemerintahan, lembaga atau instansi vertikal, unsur pemerintahan
kabupaten/kota, BUMN dan BUMD, universitas negeri dan swasta, organisasi dan
tokoh masyarakat serta media," ungkapnya, Minggu (5/11/2023).
Pada kesempatan tersebut, Mardaretha
membeberkan bahwa tujuan kegiatan uji publik ini dilaksanakan agar pembahasan
Ranperda oleh eksekutif serta legislatif bersifat transparan dan terbuka.
"Uji publik ini dalam rangka
penyempurnaan subtansi materi yang telah terhimpun. Kita harap melalui uji
publik ini bisa mengetahui struktur draft dari peraturan sebagai saran dan
kritik yang bersifat konstruktif," paparnya.
Dukungan pembiayaan dalam pelaksanaan
kegiatan uji publik ini lanjutnya, mengacu pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran
atau DPA Sekretariat DPRD Provinsi Kaltim tahun 2023 pada kegiatan pembentukan
Perda dan Peraturan DPRD.
"Sub kegiatannya itu berkaitan dengan
penyusunan dan pembahasan program pembentukan peraturan daerah," bebernya.
Sementara itu, Ketua Pansus pembahas Ranperda
Trantibumlinmas DPRD Kaltim, Harun Al Rasyid mengatakan bahwa Ranperda ini
sudah berjalan kurang lebih selama 2 bulan, mulai tanggal 12 September 2023.
"Kita sudah melakukan rapat internal,
RDP dengan perangkat daerah yaitu asisten I, biro hukum dan satpol PP, Dinas
PUPR, Dishub, Disdikbud, Dinsos, Dinas ESDM, Bapenda, DPMPTSM, DPMPD, Dinas
Kehutanan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan, dan Badan Penanggulangan Bencana
Daerah Kaltim," urainya.
"Kita juga sudah konsultasi ke
Kemendagri, kita juga sudah sharing ke Daerah Istimewa Yogyakarta soal Perda
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Transtibung Limas. Lalu kita juga sudah laksanakan
FGD. Nah, sekarang kita lakukan uji publik. Nanti, tanggal 9 November batas
akhirnya laporan ke Kemendagri," katanya.(ADV)