Hamas Sambut Putusan MK Soal Kepala Daerah, Ingatkan Risiko Ketimpangan Politik Pusat-Daerah
Ketua DPRD
Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud (istimewa)
POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2024 menjadi tujuh tahun hingga 2031 menuai beragam respons.
Di tingkat daerah,
kebijakan ini dinilai memberi keuntungan karena menghindari kekosongan
kepemimpinan dan memperkuat stabilitas pembangunan. Namun, perbedaan masa
jabatan dengan anggota DPR RI, DPD, dan Presiden yang tetap lima tahun menjadi
sorotan serius.
Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud atau yang akrab disapa Hamas, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, perpanjangan masa jabatan akan memberi ruang bagi kepala daerah untuk menjalankan program secara lebih optimal tanpa terganggu transisi kepemimpinan.
“Kami di daerah, provinsi,
kabupaten, maupun kota, menyambut baik penambahan dua tahun masa jabatan ini,”
ujar Hamas saat ditemui di DPRD Provinsi Kaltim, baru-baru ini.
Meski demikian, Hamas tak menampik adanya potensi dinamika di tingkat pusat. Ia menilai perbedaan durasi masa jabatan antara legislatif pusat dan eksekutif daerah bisa menimbulkan ketimpangan politik, apalagi jika tidak diiringi dengan penyesuaian regulasi oleh DPR RI.“Di sisi lain, bagaimana dengan DPR RI dan DPD? Masa jabatan mereka tetap lima tahun. Ini berpotensi menimbulkan gejolak,” ujarnya.
Hamas mempertanyakan
posisi DPR RI dalam menyikapi kebijakan ini, mengingat seharusnya proses
legislasi berada di ranah lembaga tersebut.
“Harusnya yang menggodok
undang-undang ini kan DPR RI. Ternyata MK sudah memutuskannya secara final.
Kami di daerah senang, tapi DPR RI berpotensi dirugikan karena masa jabatan
mereka tetap hanya lima tahun, sementara di daerah bertambah,” jelasnya.
Ia pun mengingatkan bahwa
pemilihan presiden, anggota DPR RI, dan DPD akan tetap berlangsung sesuai
jadwal, sehingga publik perlu mencermati bagaimana perbedaan masa jabatan ini
akan dikelola secara hukum dan administratif.
“Kita tunggu saja nanti
bagaimana. Pada prinsipnya, kami mengikuti putusan yang ada. Yang jelas, untuk
kepala daerah, masa jabatan diperpanjang, Pejabat Sementara (Plt.) tidak
diperlukan, mereka langsung lanjut menjabat,” pungkasnya. (Adv)