Hamas Sambut Putusan MK Soal Kepala Daerah, Ingatkan Risiko Ketimpangan Politik Pusat-Daerah

img

Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud (istimewa)

POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR:  Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2024 menjadi tujuh tahun hingga 2031 menuai beragam respons.

Di tingkat daerah, kebijakan ini dinilai memberi keuntungan karena menghindari kekosongan kepemimpinan dan memperkuat stabilitas pembangunan. Namun, perbedaan masa jabatan dengan anggota DPR RI, DPD, dan Presiden yang tetap lima tahun menjadi sorotan serius.

Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud atau yang akrab disapa Hamas, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, perpanjangan masa jabatan akan memberi ruang bagi kepala daerah untuk menjalankan program secara lebih optimal tanpa terganggu transisi kepemimpinan.

“Kami di daerah, provinsi, kabupaten, maupun kota, menyambut baik penambahan dua tahun masa jabatan ini,” ujar Hamas saat ditemui di DPRD Provinsi Kaltim, baru-baru ini.

Meski demikian, Hamas tak menampik adanya potensi dinamika di tingkat pusat. Ia menilai perbedaan durasi masa jabatan antara legislatif pusat dan eksekutif daerah bisa menimbulkan ketimpangan politik, apalagi jika tidak diiringi dengan penyesuaian regulasi oleh DPR RI.“Di sisi lain, bagaimana dengan DPR RI dan DPD? Masa jabatan mereka tetap lima tahun. Ini berpotensi menimbulkan gejolak,” ujarnya.

Hamas mempertanyakan posisi DPR RI dalam menyikapi kebijakan ini, mengingat seharusnya proses legislasi berada di ranah lembaga tersebut.

“Harusnya yang menggodok undang-undang ini kan DPR RI. Ternyata MK sudah memutuskannya secara final. Kami di daerah senang, tapi DPR RI berpotensi dirugikan karena masa jabatan mereka tetap hanya lima tahun, sementara di daerah bertambah,” jelasnya.

Ia pun mengingatkan bahwa pemilihan presiden, anggota DPR RI, dan DPD akan tetap berlangsung sesuai jadwal, sehingga publik perlu mencermati bagaimana perbedaan masa jabatan ini akan dikelola secara hukum dan administratif.

“Kita tunggu saja nanti bagaimana. Pada prinsipnya, kami mengikuti putusan yang ada. Yang jelas, untuk kepala daerah, masa jabatan diperpanjang, Pejabat Sementara (Plt.) tidak diperlukan, mereka langsung lanjut menjabat,” pungkasnya. (Adv)