Kasus Korupsi Mobil Dinas Wakil Bupati Belum Lengkap, Berkas 4 Tersangka Dikembalikan ke Polres Kukar

img

TENGGARONG, Dinyatakan belum lengkap oleh tim penyidik Kejaksaan Neeri Kukar, berkas empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Mobil Dinas (Mobdin) jenis Alpard untuk Wabup Kukar dikembalikan ke penyidik Polres Kukar.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kukar Herya Sakti Saad menyatakan, pengembalikan berkas ke Polres Kukar telah dilakukan beberapa waktu lalu.”Bekas masih P19, Kita kembalikan karena harus ada yang perlu dilengkapi oleh penyidik Polres Kukar,” kata Herya Sakti Saad.

Jika kekurangan nantinya telah dilengkapi oleh penyidik Polres, maka akan diserahkan ke Kejaksaan, setelah itu akan diteliti.”Jika sudah lengkap maka kita nyatakan P2, sehingga selain berkas yang dilimpahkan juga pelimpahan para tersangka,” ungkap Sakti.

Seperti diketahui bahwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil dinas tersebut diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp1,2 miliar. Atas kasus itu, telah ditetapkan empat tersangka, yakni Rachmadian Elfan Arif pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), Anton Hutabriansyah Direktur CV Gema Cipta Utama serta Fahrudin Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Teguh. "Untuk tersangka baru belum ada," tegasnya.awi/poskotakaltimnews.com