Kasus Korupsi Mobil Dinas Wakil Bupati Belum Lengkap, Berkas 4 Tersangka Dikembalikan ke Polres Kukar
TENGGARONG, Dinyatakan belum lengkap
oleh tim penyidik Kejaksaan Neeri Kukar, berkas empat tersangka kasus dugaan
korupsi pengadaan Mobil Dinas (Mobdin) jenis Alpard untuk Wabup Kukar
dikembalikan ke penyidik Polres Kukar.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kukar Herya
Sakti Saad menyatakan, pengembalikan berkas ke Polres Kukar telah dilakukan
beberapa waktu lalu.”Bekas masih P19, Kita kembalikan karena harus ada yang
perlu dilengkapi oleh penyidik Polres Kukar,” kata Herya Sakti Saad.
Jika kekurangan nantinya telah dilengkapi
oleh penyidik Polres, maka akan diserahkan ke Kejaksaan, setelah itu akan
diteliti.”Jika sudah lengkap maka kita nyatakan P2, sehingga selain berkas yang
dilimpahkan juga pelimpahan para tersangka,” ungkap Sakti.
Seperti diketahui bahwa dalam kasus dugaan
korupsi pengadaan mobil dinas tersebut diduga merugikan keuangan negara sekitar
Rp1,2 miliar. Atas kasus itu, telah ditetapkan empat tersangka, yakni Rachmadian Elfan Arif
pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), Anton Hutabriansyah Direktur CV Gema
Cipta Utama serta Fahrudin Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) Teguh. "Untuk tersangka baru belum ada," tegasnya.awi/poskotakaltimnews.com