Kejari Kukar Selamatkan Rp2 Miliar Uang Negara
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,KUKAR-
Kejaksaan
Negeri (Kejari) Kukar berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara senilai
Rp2 miliar ke pemerintah. Uang tersebut berasal dari Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) dan kasus perpajakan.
Kepala Kejari Kukar Ari Bintang Prakosa saat
jumpa pers, Rabu (29/11/2023) mengungkapkan kerugian keuangan negara pada kasus
Tipikor adalah terkait dengan penyimpangan pembangunan embung di Desa Bukit
Pariaman Kecamatan Tenggarong Seberang Kutai Kartanegara tahun 2020. Proyek
tersebut tidak tuntas pelaksanaanya, namun anggarannya telah dicairkan, dan
terdapat pekerjaan yang dilaksanakan namun tidak sesuai dengan spesifikasi.
“Kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar,”
katanya.
Kemudian kedua, terkait perkara di bidang
perpajakan yang melibatkan karyawan PT. AFS. Pemulihan dilakukan setelah
tersangka menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
Kerugian pajak yang harus dibayarkan oleh tersangka berhasil dipulihkan sebesar
Rp.700 juta.
"Uang titipan dari kerugian keuangan
negera disetorkan ke rekening kas negara, sehingga pemulihan keuangan negara
telah tuntas." katanya.
Ari Bintang mengatakan bahwa pada dasarnya
semangat pembentuk Undang-Undang Perpajakan adalah untuk mengoptimalkan
penerimaan negara, sehingga apabila kerugian negara telah dipulihkan maka atas
permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan Tindak
Pidana di Bidang Perpajakan.
Yang tertuang pada Pasal 35 ayat 1 huruf k
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang
menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat
menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
"Keberhasilan ini merupakan upaya
Kejaksaan Negeri Kukar dalam menangani kasus korupsi tidak hanya sebatas
pemidanaan tetapi juga pemulihan keuangan negara melalui Restorative Justice
(RJ). Perkara perpajakan juga dihentikan setelah pembayaran kerugian dilakukan
oleh terdakwa, mengikuti prinsip RJ." ungkapnya.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Kukar Irawan
menambahkan penggelapan uang perpajakan dilakukan oleh salah satu pengusaha
transportasi yang memanipulasi pembayaran pajak. Total yang harus dikembalikan
mencapai Rp700 juta, sebelum nya sudah ada pengembalian saat ditangani PPNS Kanwil
Balikpapan. Sisanya kemudian dibayarkan saat sudah ditangani oleh Kejari Kukar
sebesar Rp300 juta lebih.(pk)