Kejari Kukar Selamatkan Rp2 Miliar Uang Negara

img


POSKOTAKALTIMNEWS.COM,KUKAR- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp2 miliar ke pemerintah. Uang tersebut berasal dari Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan kasus perpajakan.

Kepala Kejari Kukar Ari Bintang Prakosa saat jumpa pers, Rabu (29/11/2023) mengungkapkan kerugian keuangan negara pada kasus Tipikor adalah terkait dengan penyimpangan pembangunan embung di Desa Bukit Pariaman Kecamatan Tenggarong Seberang Kutai Kartanegara tahun 2020. Proyek tersebut tidak tuntas pelaksanaanya, namun anggarannya telah dicairkan, dan terdapat pekerjaan yang dilaksanakan namun tidak sesuai dengan spesifikasi.

“Kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar,” katanya.

Kemudian kedua, terkait perkara di bidang perpajakan yang melibatkan karyawan PT. AFS. Pemulihan dilakukan setelah tersangka menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Kerugian pajak yang harus dibayarkan oleh tersangka berhasil dipulihkan sebesar Rp.700 juta.

"Uang titipan dari kerugian keuangan negera disetorkan ke rekening kas negara, sehingga pemulihan keuangan negara telah tuntas." katanya.

Ari Bintang mengatakan bahwa pada dasarnya semangat pembentuk Undang-Undang Perpajakan adalah untuk mengoptimalkan penerimaan negara, sehingga apabila kerugian negara telah dipulihkan maka atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

Yang tertuang pada Pasal 35 ayat 1 huruf k Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

"Keberhasilan ini merupakan upaya Kejaksaan Negeri Kukar dalam menangani kasus korupsi tidak hanya sebatas pemidanaan tetapi juga pemulihan keuangan negara melalui Restorative Justice (RJ). Perkara perpajakan juga dihentikan setelah pembayaran kerugian dilakukan oleh terdakwa, mengikuti prinsip RJ." ungkapnya.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Kukar Irawan menambahkan penggelapan uang perpajakan dilakukan oleh salah satu pengusaha transportasi yang memanipulasi pembayaran pajak. Total yang harus dikembalikan mencapai Rp700 juta, sebelum nya sudah ada pengembalian saat ditangani PPNS Kanwil Balikpapan. Sisanya kemudian dibayarkan saat sudah ditangani oleh Kejari Kukar sebesar Rp300 juta lebih.(pk)