Parlindungan Dukung Kebijakan Baru Pengurusan SIM dengan BPJS Kesehatan

img

POSKOTAKALTIMNEWS,BALIKPAPAN: Anggota DPRD Kota Balikpapan, Parlindungan Sihotang, mendukung penuh Peraturan Polri (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 yang mewajibkan penggunaan BPJS Kesehatan untuk pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru maupun perpanjangan.

Kebijakan ini akan mulai diberlakukan dari 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh wilayah Polda, termasuk Polda Kaltim.Menurut Parlindungan, kebijakan ini penting untuk diterapkan.

"Ini adalah persyaratan dari kepolisian pusat, mungkin terkait dengan sistem identitas tunggal seperti KTP," jelasnya pada Rabu (19/6/2024).

Parlindungan menjelaskan bahwa kewajiban memiliki BPJS Kesehatan sudah menjadi instruksi Presiden. Oleh karena itu, warga yang memiliki tunggakan BPJS diharapkan segera menyelesaikannya sebelum mengurus SIM.

"Kepolisian tidak menghambat pengurusan SIM, tetapi ini untuk pengawasan dan memberikan informasi kepada masyarakat terkait tunggakan BPJS mereka," tegasnya.

Parlindungan juga menyoroti pentingnya kerjasama dengan BPJS Kesehatan dalam penanganan kecelakaan lalu lintas.

"Kerjasama ini mempermudah masyarakat dalam berbagai urusan, termasuk saat terjadi kecelakaan," tambahnya.

Ia berharap BPJS Kesehatan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan baru ini.

"Saya akan mengajukan Rapat Dengar Pendapat dengan BPJS Kesehatan dan Satlantas Polresta Balikpapan untuk membahas hal ini lebih lanjut," tutupnya.(adv/rud)