Parlindungan Dukung Kebijakan Baru Pengurusan SIM dengan BPJS Kesehatan
POSKOTAKALTIMNEWS,BALIKPAPAN:
Anggota DPRD Kota Balikpapan, Parlindungan Sihotang, mendukung penuh Peraturan
Polri (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 yang mewajibkan penggunaan BPJS Kesehatan
untuk pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru maupun perpanjangan.
Kebijakan ini akan mulai diberlakukan dari 1
Juli hingga 30 September 2024 di tujuh wilayah Polda, termasuk Polda
Kaltim.Menurut Parlindungan, kebijakan ini penting untuk diterapkan.
"Ini adalah persyaratan dari kepolisian
pusat, mungkin terkait dengan sistem identitas tunggal seperti KTP,"
jelasnya pada Rabu (19/6/2024).
Parlindungan menjelaskan bahwa kewajiban
memiliki BPJS Kesehatan sudah menjadi instruksi Presiden. Oleh karena itu,
warga yang memiliki tunggakan BPJS diharapkan segera menyelesaikannya sebelum
mengurus SIM.
"Kepolisian tidak menghambat pengurusan
SIM, tetapi ini untuk pengawasan dan memberikan informasi kepada masyarakat
terkait tunggakan BPJS mereka," tegasnya.
Parlindungan juga menyoroti pentingnya
kerjasama dengan BPJS Kesehatan dalam penanganan kecelakaan lalu lintas.
"Kerjasama ini mempermudah masyarakat
dalam berbagai urusan, termasuk saat terjadi kecelakaan," tambahnya.
Ia berharap BPJS Kesehatan segera melakukan
sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan baru ini.
"Saya akan mengajukan Rapat Dengar
Pendapat dengan BPJS Kesehatan dan Satlantas Polresta Balikpapan untuk membahas
hal ini lebih lanjut," tutupnya.(adv/rud)