DPRD Kukar Fasilitasi Pertemuan Bahas Ganti Rugi Tanam Tumbuh Dampak Pembangunan Tol
TENGGARONG, Komisi II DPRD Kutai
Kartanegara Senin (8/4/2019) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk
menindaklanjuti permasalahan ganti rugi tanam tumbuh dampak kegiatan
pembangunan jalan tol Balikpapan-Samarinda.
Rapat dilangsungkan diruang Banmus DPRD
Kukar, dipimpin Ketua Komisi II Andi Faisal, didampingi Abdul Khadir, Basuki,
dan beberapa pihak undangan hadir dalam rapat tersebut, seperti perwakilan BPN
Kukar, Polsek Samboja, para tokoh masyarakat dan perwakilan masyarakat
Kecamatan Samboja yang tanamannya terkena dampak dalam pembangunan jalan tol.
Ketua Komisi II DPRD Kukar Andi Faisal
menyebut bahwa RDP yang digelar ini merupakan tindaklanjut dari pertemuan
sebelumnya yakni pada 12 februrai 2019, dan tinjauan lapangan pada 9 Maret
2019.
“Apa yang menjadi tuntutan masyarakat ini menyangkut hidup orang banyak dan menyangkut hak setiap
masyarakat maka harus juga bertanggung jawab sepenuhnya dan kegiatan ini
menjadi salah satu diskusi yang diharapkan nantinya akan mempunyai titik temu
dan solusi yang terbaik bagi kita bersama.” Kata Andi
Faisal.
Andi Faisal puna mempertanyakan mengapa masyarakat yang berdampak masih ada yang belum selesai
urusan terhadap pembebasan lahan yang ada sedangkan bukti data - data dari
masyarakat sudah cukup lengkap baik dari foto/dokumentasi lahan masyarakat
maupun berupa tanda tangan pembebasan lahan tanam tumbuh.
“Jadi mengenai permasalahan ini kita disini intinya ingin mengsingkronisasi permasalahan yang telah terjadi ini dan pertemuan ini juga tidak ingin mencari siapa yang salah dan siapa yang benar,” tuturnya.
Pertemuan ini artinya ingin meluruskan benang kusut dan
mencari benang merahnya sehingga mencapai keputusan dan pemecahan suatu masalah
yang terbaik untuk kedua belah pihak. Disini juga benar memang dari BPN sudah
melalui peraturan, Tahapan dan ketentuan yang sudah ada, namun yang jadi
permasalahan kali ini ada tentang Verifikasinya. “Artinya disini juga jika tanaman itu ada 10 jangan
dibilang 100 dan misalnya pohon kelapa berumur 3 bulan jangan dibilang 1 tahun.
Maka hal - hal seperti inilah yang harusnya kami selaku DPRD mengsingkronisasi
dan bersama - sama melakukan verifikasi ulang kembali.”katanya.
Sementara Redi Anggi Ketua Pelaksana BPN/Satgas Kukar mengatakan bahwa Perwakilan Satgas B Pembebasan Lahan bahwa sudah melewati peraturan dan
ketentuan yang berlaku, misalnya ada dari
perwakilan OPD yaitu Dinas Perkebunan
dan Pertanian hingga sampai menunjukkan langsung Klasifikasi Tanah apakah bisa
diganti rugi atau tidak.
“Sehingga data-data tersebut kami olah sampai dengan
membuat Tim Penilai tersebut juga langsung turun kelapangan dan di panggillah
seluruh warga masyarakat dengan penilaian ganti rugi yang telah dibuat langsung
oleh Tim”katanya.
Bahwasanya BPN hanya memverifikasi tanah saja, sedangkan Yang berhak
memverifikasi Tanam Tumbuh Pertanian layak atau tidaknya disini kembali saya
menjelaskan yaitu yang berhak memverifikasi adalah dari OPTD Tekhnis.
Dari hasil pertemuan tersebut tim masih akan melakukan singkronisasi
data, sehingga apa yang menjadi harapan masyarakat nantinya benar benar bisa
teralisasi sesuai harapan.
“Harus ada koordinasi dari instansi terkait dan pastinya
akan kita bicarakan kembali bersama Asdatun di Kejati guna mencari point solusi
terbaik dan berkeadilan. . Kami DPRD akan
berusaha semaksimal mungkin sampai ketingkat Pusat pun kami akan siap demi
memperjuangkan hak masyarakat,”
tandasnya.awi/poskotakaltimnews.com