Satresnarkoba Polres Berau Amankan Tersangka Peredaran Narkoba dengan Barang Bukti 3,30 Gram Sabu
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Komitmen Satresnarkoba Polres Berau dalam memberantas peredaran narkoba kembali dibuktikan. Minggu (12/1/2025), petugas berhasil menangkap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.
Penangkapan ini bermula dari
informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi
tersebut. Sekitar pukul 12.30 WITA, tim Satresnarkoba Polres Berau melakukan
penggerebekan dan mengamankan seorang pria berinisial R (28).
Dalam penggeledahan yang
disaksikan warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 5 poket kecil
sabu dengan berat total 3,30 gram, 1 sendok sabu, 1 plastik bekas makanan merk
Goriorio, 1 pack sedotan, 1 timbangan kecil warna hitam, dan 1 handphone merek
Oppo warna hitam. Selain itu, petugas juga mengamankan 2 unit sepeda motor
Scoopy.
"Tersangka beserta barang
bukti langsung kami bawa ke Polres Berau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya mendukung Program Asta Cita 100
Hari Presiden RI," ujar Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto,
SH.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114
ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti pelaku diharapkan memberikan efek jera
bagi para pelaku lainnya.
Satresnarkoba Polres Berau juga
mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang menjadi
dasar keberhasilan pengungkapan kasus ini.
"Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba," tambahnya.
Saat ini, kasus tersebut masih
dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Berau. Operasi
ini menegaskan komitmen Polres Berau dalam menjaga kondusifitas wilayah dari
ancaman narkotika. (sep/FN/Humas Polres
Berau)