DPRD Kaltim Desak Pengelolaan Sungai jadi Sumber PAD
POSKOTAKALTIMNEWS, SAMARINDA : Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sapto Setyo Pramono, menyoroti belum optimalnya pemanfaatan alur sungai di wilayah Kaltim sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menegaskan perlunya langkah konkret dan regulasi baru agar potensi besar ini tidak terus dibiarkan terbengkalai.
Menurut Sapto, saat ini pengelolaan alur sungai masih terbatas pada area yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, tanpa menyentuh zona-zona penting yang berada di bawah otoritas kabupaten atau kota.
"Kita perlu menciptakan solusi yang benar-benar lahir dari inisiatif daerah. Jangan hanya tergantung pusat," ujar Sapto Selasa (29/4/25).
Ia menekankan bahwa perjuangan untuk merebut kewenangan pengelolaan sungai harus dilakukan melalui jalur legislatif dan eksekutif di tingkat nasional. Jika kewenangan diberikan, Pemprov Kaltim bisa menata zona parkir, zona labuh, dan zona lainnya agar bisa dimanfaatkan secara ekonomi.
Namun, proses tersebut masih terganjal keputusan pemerintah pusat. Sapto pun mendorong kolaborasi antara Gubernur, DPRD, dan jajaran eksekutif untuk mempercepat penyelesaian.
"Ini hak kita. Teritori kita. Sudah saatnya dikelola untuk kepentingan daerah, karena selama ini tidak ada satu rupiah pun masuk PAD dari potensi ini," tegasnya.
Sapto juga mengungkapkan bahwa berbagai upaya sebelumnya kerap menemui jalan buntu. Kali ini, ia menyerukan perjuangan yang lebih kuat dan konsisten demi kepentingan masyarakat.
"Kalau kita minta baik-baik tidak dikabulkan, maka kita harus rebut kembali. Ini bukan untuk pribadi, ini suara rakyat Kaltim," katanya.
Ia mencontohkan kesuksesan pengelolaan alur sungai di Barito, Banjarmasin, yang telah terbukti memberi dampak signifikan terhadap PAD. Bahkan, Komisi II DPRD Kaltim telah melakukan kunjungan belajar ke sana untuk menyerap praktik terbaik.
Tak hanya soal kewenangan, Sapto juga menyoroti kelemahan regulasi yang ada. Ia menilai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 1989 sudah tidak relevan dan mendesak agar segera direvisi. Ia mengusulkan adanya aturan baru yang mengatur dari hulu ke hilir, termasuk wilayah laut 0-12 mil.
"Kalau tidak diatur, alur sungai kita bisa jatuh ke tangan pihak luar tanpa memberi kontribusi ke daerah. Kita jangan cuma jadi penonton di tanah sendiri," ujarnya.
Sapto juga menyebut bahwa Kaltim sebenarnya sudah memiliki perusahaan daerah (Perusda) yang siap untuk mengambil peran dalam pengelolaan sungai, tinggal memperkuat regulasi dan memperjelas mandatnya.
"Dengan perda baru
dan kelembagaan yang kuat, kita bisa jadikan alur sungai sebagai sumber PAD
yang legal, berkelanjutan, dan mendukung kemandirian fiskal," pungkas
Sapto.(Adv)