DPRD Kaltim Tekankan Pemprov Harus Eksekusi Putusan MA, Terkait Pemindahan SMAN 10 Samarinda
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi
Saputra
POSKOTAKALTIMNEWS,SAMARINDA: Polemik mengenai pemindahan SMAN 10 Samarinda ke lokasi semula di Jalan H. M. Rifaddin, Samarinda Seberang, akhirnya semakin menemui titik terang.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD
Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menegaskan bahwa sudah tidak ada alasan lagi
bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk menunda eksekusi keputusan
Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap.
Keputusan MA tersebut
mengharuskan SMAN 10 untuk kembali beroperasi di kampus awal di Samarinda
Seberang. Andi Satya menambahkan bahwa Pemprov Kaltim harus segera
menindaklanjuti putusan ini tanpa ada penundaan lebih lanjut, mengingat
keputusan tersebut sudah final dan mengikat.
Andi Satya menegaskan
bahwa putusan Mahkamah Agung Nomor 27 K/TUN/2023 yang menginstruksikan
pemindahan SMAN 10 kembali ke Kampus A di Samarinda Seberang harus segera
dilaksanakan oleh Pemprov Kaltim.
"Putusan MA ini sudah
inkrah dan harus dilaksanakan tanpa penundaan lebih lanjut. Tidak ada lagi
keputusan lain yang bisa membatalkan hal tersebut," ujar Andi Satya,
Selasa (20/5/2025).
Keputusan Mahkamah Agung
tersebut merujuk pada status lahan di Kampus A yang sah milik Pemprov Kaltim,
yang juga diperkuat oleh Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 72 PK/TUN/2017.
Andi Satya menegaskan bahwa jika ada pihak yang merasa memiliki hak atas lahan
tersebut, mereka harus menempuh jalur hukum yang sesuai.
Lebih lanjut, Andi Satya
mengungkapkan bahwa Pemprov Kaltim perlu segera menindaklanjuti eksekusi
putusan ini, termasuk mempersiapkan langkah teknis pemindahan secara bertahap.
"Ini soal kepatuhan
terhadap hukum dan hak-hak pendidikan bagi siswa. Pemprov harus segera
mengambil langkah-langkah teknis untuk memfasilitasi pemindahan SMAN 10 ke
lokasi semula," tegasnya.
Andi Satya juga menyoroti
pentingnya Pemprov Kaltim untuk mempertimbangkan pembangunan sekolah baru di
Samarinda Seberang. Hal ini, menurutnya, diperlukan untuk memenuhi kebutuhan
pendidikan di wilayah tersebut, sehingga tidak ada kekurangan fasilitas
pendidikan bagi masyarakat setempat.
"Pembangunan sekolah
baru adalah solusi jangka panjang untuk menampung siswa di Samarinda Seberang.
Pemprov harus mempertimbangkan ini," ungkapnya.
Sebagai langkah tindak
lanjut, Andi Satya menekankan pentingnya Pemprov Kaltim untuk segera
menyesuaikan semua persiapan administrasi dan sarana prasarana di Kampus A,
agar pemindahan SMAN 10 dapat berjalan lancar dan tidak mengganggu proses
belajar mengajar bagi siswa. (ADV/DPRD KALTIM)