Penerapan Bahasa Banua di Sekolah Terkendala Regulasi, DPRD Berau Dorong Percepatan Perbup
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Usulan penerapan bahasa Banua sebagai muatan lokal di jenjang SD dan SMP di Kabupaten Berau hingga kini belum dapat direalisasikan sepenuhnya. Meskipun Peraturan Daerah (Perda) telah disahkan, pelaksanaannya masih terganjal karena belum adanya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan teknis.
Disampaikan Ketua
Komisi I DPRD Berau, Elita Herlina, sangat menyayangkan keterlambatan
penerbitan Perbup tersebut. Ia menilai regulasi pelaksana sangat penting agar
kebijakan muatan lokal bahasa Banua dapat diterapkan di sekolah-sekolah.
“Kondisi ini tentu sangat disayangkan apalagi penerapan bahasa Banua sebagai muatan lokal penting karena bahasa lokal merupakan identitas daerah,” ujar Elita Herlina belum lama ini di Kantor DPRD Berau.
Menurutnya, pengajaran bahasa daerah sejak dini menjadi salah satu cara efektif dalam menjaga dan melestarikan budaya lokal. Oleh karena itu, ia mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar segera mempercepat penyusunan dan pengajuan Perbup kepada Bupati.
“Dari pertimbangan
itu kami meminta OPD terkait untuk segera melakukan percepatan pembuatan Perbup
ini agar tidak ada hambatan lebih lanjut ke depannya ,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu Elita menyampaikan optimistisnya, jika bahasa Banua bisa diajarkan secara resmi di sekolah, maka generasi muda akan lebih mengenal, mencintai, dan melestarikan warisan budaya mereka sendiri.
“Jujur kami sampaikan
jangan menganggap ini hanya soal
pelestarian budaya, tetapi juga soal memperkenalkan kekayaan lokal kita kepada
anak-anak, agar mereka lebih bangga dan menghargai warisan budaya Berau,”
pungkasnya lagi. (sep/FN/Advetorial)