DPRD Kaltim Dorong Penyelesaian Ganti Rugi Lahan Ringroad ke Pemerintah Pusat
Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu
POSKOTAKALTIMNEWS, SAMARINDA: Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu, menegaskan komitmennya untuk membawa persoalan ganti rugi lahan Ringroad Samarinda ke level kementerian, menyusul belum adanya kejelasan hak masyarakat atas tanah yang telah lama mereka kelola namun belum mendapatkan kompensasi.
“Tanah ini sejak awal
dikelola masyarakat, tidak pernah berpindah tangan. Tapi sekarang justru warga
tidak diakui kepemilikannya. Ini akan kami kawal hingga ke kementerian,” ujar
Baharuddin, Sabtu (14/6/25).
Permasalahan yang mencuat
di kawasan Ringroad I dan II Samarinda ini bukanlah hal baru.
Meski lahan-lahan tersebut
sudah digunakan untuk mendukung proyek pembanguna bahkan sebagian menjadi
lokasi perumahan, pergudangan, hingga aktivitas pertambangan sejumlah bidang
tanah masih belum juga dibayarkan kepada warga yang mengelolanya.
Menurut Baharuddin, akar
persoalan ini berasal dari kebijakan lama, yakni Surat Keputusan Menteri tahun
1981 yang menetapkan sebagian wilayah itu sebagai Area Penggunaan Lain (APL).
Status tersebut menjadikan
tanah dianggap sebagai milik negara dan mempersulit proses ganti rugi.
“Kita heran, ketika tanah
ini digunakan oleh pihak swasta untuk bisnis, tidak ada masalah. Tapi saat
masyarakat menuntut haknya, justru dibilang tidak bisa dibayar karena statusnya
APL. Di mana keadilannya?” ujarnya.
Ia pun menekankan bahwa
status hukum seharusnya tidak dijadikan tameng untuk menafikan hak rakyat.
Negara, katanya, memiliki
tanggung jawab moral dan hukum untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil.
Lebih lanjut, Baharuddin
menyampaikan bahwa DPRD melalui Komisi I akan mendorong Pemerintah Provinsi
Kaltim agar segera mengambil langkah administratif, salah satunya dengan
menyurati kementerian terkait guna memperjelas status lahan yang dikelola warga
selama puluhan tahun itu.
“Kami ingin ada
penyelesaian yang tegas. Jika memang itu tanah rakyat, maka ganti rugi harus
dibayarkan. Tapi jika itu aset negara, tentu perlu disampaikan secara terbuka
dan jelas agar tidak terus menimbulkan ketidakpastian,” pungkasnya.(ADV/DPRD
KALTIM)