DPRD Kaltim Dorong Penyelesaian Ganti Rugi Lahan Ringroad ke Pemerintah Pusat

img

Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu


POSKOTAKALTIMNEWS, SAMARINDA: Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu, menegaskan komitmennya untuk membawa persoalan ganti rugi lahan Ringroad Samarinda ke level kementerian, menyusul belum adanya kejelasan hak masyarakat atas tanah yang telah lama mereka kelola namun belum mendapatkan kompensasi.

“Tanah ini sejak awal dikelola masyarakat, tidak pernah berpindah tangan. Tapi sekarang justru warga tidak diakui kepemilikannya. Ini akan kami kawal hingga ke kementerian,” ujar Baharuddin, Sabtu (14/6/25).

Permasalahan yang mencuat di kawasan Ringroad I dan II Samarinda ini bukanlah hal baru.

Meski lahan-lahan tersebut sudah digunakan untuk mendukung proyek pembanguna bahkan sebagian menjadi lokasi perumahan, pergudangan, hingga aktivitas pertambangan sejumlah bidang tanah masih belum juga dibayarkan kepada warga yang mengelolanya.

Menurut Baharuddin, akar persoalan ini berasal dari kebijakan lama, yakni Surat Keputusan Menteri tahun 1981 yang menetapkan sebagian wilayah itu sebagai Area Penggunaan Lain (APL).

Status tersebut menjadikan tanah dianggap sebagai milik negara dan mempersulit proses ganti rugi.

“Kita heran, ketika tanah ini digunakan oleh pihak swasta untuk bisnis, tidak ada masalah. Tapi saat masyarakat menuntut haknya, justru dibilang tidak bisa dibayar karena statusnya APL. Di mana keadilannya?” ujarnya.

Ia pun menekankan bahwa status hukum seharusnya tidak dijadikan tameng untuk menafikan hak rakyat.

Negara, katanya, memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil.

Lebih lanjut, Baharuddin menyampaikan bahwa DPRD melalui Komisi I akan mendorong Pemerintah Provinsi Kaltim agar segera mengambil langkah administratif, salah satunya dengan menyurati kementerian terkait guna memperjelas status lahan yang dikelola warga selama puluhan tahun itu.

“Kami ingin ada penyelesaian yang tegas. Jika memang itu tanah rakyat, maka ganti rugi harus dibayarkan. Tapi jika itu aset negara, tentu perlu disampaikan secara terbuka dan jelas agar tidak terus menimbulkan ketidakpastian,” pungkasnya.(ADV/DPRD KALTIM)