DPMD Kukar Dampingi Penyusunan Review RPJMDes sebagai Tindak Lanjut UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

img

(Kegiatan Pendampingan penyusunan review RPJMDES yang digelar DPMD Kukar/pic:ist)

POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan pendampingan intensif terhadap penyusunan review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) bagi desa-desa di Kukar.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam lima angkatan selama dua pekan terakhir, sebagai bentuk tindak lanjut dari perubahan masa jabatan kepala desa yang diatur dalam Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024.

Hal tersebut diungkapkan Kepala DPMD Kukar, Arianto. Ia menyampaikan bahwa perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun menuntut penyesuaian dokumen perencanaan pembangunan desa.

“Banyak RPJMDes yang hanya disusun untuk masa enam tahun, seperti desa-desa dengan kepala desa periode 2019–2025. Karena masa jabatannya kini diperpanjang hingga 2027, maka harus ada tambahan dokumen RPJMDes untuk dua tahun berikutnya,” ujarnya saat diwawancarai Jumat (19/06/2025).

Arianto menjelaskan bahwa pendampingan tidak hanya dilakukan dalam penyusunan review RPJMDes, tetapi juga mencakup tahapan lanjutannya seperti Musyawarah Desa (Musdes) untuk RPJMDes, RKPDes, hingga APBDes.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh desa bisa menyesuaikan dengan peraturan terbaru, dan memiliki dokumen RPJMDes yang valid hingga akhir masa jabatan kepala desa,” jelasnya.

Ia menyebutkan DPMD Kukar menargetkan paling tidak seluruh desa sudah menyelesaikan penyesuaian dokumen RPJMDes selambat-lambatnya pada Juli 2025.

Menurutnya hal ini dianggap penting sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi serta untuk mendukung kelancaran perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa yang berkelanjutan.

“Ini adalah konsekuensi logis dari perpanjangan masa jabatan kepala desa. Kami berharap desa-desa bisa menyelesaikan proses ini tepat waktu,” pungkas Arianto. (Adv/Tan)