DPMD Kukar Dampingi Penyusunan Review RPJMDes sebagai Tindak Lanjut UU Desa Nomor 3 Tahun 2024
(Kegiatan Pendampingan penyusunan review RPJMDES yang digelar DPMD Kukar/pic:ist)
POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)
Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan pendampingan intensif terhadap
penyusunan review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) bagi
desa-desa di Kukar.
Kegiatan ini dilaksanakan
dalam lima angkatan selama dua pekan terakhir, sebagai bentuk tindak lanjut
dari perubahan masa jabatan kepala desa yang diatur dalam Undang-Undang Desa
Nomor 3 Tahun 2024.
Hal tersebut diungkapkan
Kepala DPMD Kukar, Arianto. Ia menyampaikan bahwa perubahan masa jabatan kepala
desa dari enam tahun menjadi delapan tahun menuntut penyesuaian dokumen
perencanaan pembangunan desa.
“Banyak RPJMDes yang hanya
disusun untuk masa enam tahun, seperti desa-desa dengan kepala desa periode
2019–2025. Karena masa jabatannya kini diperpanjang hingga 2027, maka harus ada
tambahan dokumen RPJMDes untuk dua tahun berikutnya,” ujarnya saat diwawancarai
Jumat (19/06/2025).
Arianto menjelaskan bahwa
pendampingan tidak hanya dilakukan dalam penyusunan review RPJMDes, tetapi juga
mencakup tahapan lanjutannya seperti Musyawarah Desa (Musdes) untuk RPJMDes,
RKPDes, hingga APBDes.
“Kami ingin memastikan
bahwa seluruh desa bisa menyesuaikan dengan peraturan terbaru, dan memiliki
dokumen RPJMDes yang valid hingga akhir masa jabatan kepala desa,” jelasnya.
Ia menyebutkan DPMD Kukar
menargetkan paling tidak seluruh desa sudah menyelesaikan penyesuaian dokumen
RPJMDes selambat-lambatnya pada Juli 2025.
Menurutnya hal ini
dianggap penting sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi serta untuk
mendukung kelancaran perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa yang
berkelanjutan.
“Ini adalah konsekuensi
logis dari perpanjangan masa jabatan kepala desa. Kami berharap desa-desa bisa
menyelesaikan proses ini tepat waktu,” pungkas Arianto. (Adv/Tan)