Sekda Berau Jelaskan Keterbatasan Kewenangan Daerah dalam Pengawasan Ketenagakerjaan
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Berau, Muhammad Said, meskipun Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki tanggung jawab untuk mengakomodasi dan memfasilitasi persoalan ketenagakerjaan.
“Jadi meskipun Pemkab
Berau memiliki tanggung jawab untuk mengakomodasi dan memfasilitasi persoalan
ketenagakerjaan, namun pada sisi lain kewenangan pengawasan dan penindakan
berada sepenuhnya di tangan Pemprov Kaltim,” kata Sekda Muhmaad Said
mempertegas kembali.
Lanjut Sekda, dengan
keterbatasan kewenangan dalam bidang pengawasan ketenagakerjaan, namun Pemkab
Berau tetap berupaya agar persoalan-persoalan di daerah
bisa segera terselesaikan.
“Kami tegaskan Pemkab
Berau hanya kewenangan pengawasan, sedangkan porsi tenaga kerja lokal, itu juga
berada di Pemprov Kaltim ,” jelas Muhammad Said.
Ia menambahkan,
tindak lanjut dari berbagai persoalan ketenagakerjaan di Kabupaten Berau akan
terus dikomunikasikan dengan pihak provinsi. Pasalnya, baik rekomendasi
perekrutan tenaga kerja maupun tindakan pengawasan berasal dari pemerintah
provinsi.
“Dari sisi pengawasan
dan penindakan, semua merupakan kewenangan mutlak provinsi. Kami hanya bisa
memberikan pemahaman dan melakukan sosialisasi kepada perusahaan,” katanya.
Muhammad Said juga
mengungkapkan bahwa perubahan regulasi sejak diberlakukannya Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah mengalihkan kewenangan
ketenagakerjaan dari Kabupaten ke Provinsi. Hal ini cukup menyulitkan Pemerintah
Kabupaten dalam menangani persoalan ketenagakerjaan secara langsung.
Terkait aksi tuntutan tenaga kerja yang dilakukan baru-baru ini, Sekda mengakui bahwa sebagian tuntutan sebelumnya sudah direspons oleh perusahaan. Ia berharap komunikasi antara pekerja, perusahaan, dan pemerintah dapat terus terjalin demi penyelesaian yang maksimal.
“Kita tetap melakukan
sosialisasi tentang proporsi 80 persen tenaga kerja lokal dan 20 persen tenaga
kerja dari luar. Tapi kebutuhan teknis dan pemenuhan kompetensi tentu
perusahaan yang lebih memahami,” pungkasnya. (sep/FN)