Sekda Berau Jelaskan Keterbatasan Kewenangan Daerah dalam Pengawasan Ketenagakerjaan

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Berau, Muhammad Said, meskipun Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki tanggung jawab untuk mengakomodasi dan memfasilitasi persoalan ketenagakerjaan.

 

“Jadi meskipun Pemkab Berau memiliki tanggung jawab untuk mengakomodasi dan memfasilitasi persoalan ketenagakerjaan, namun pada sisi lain kewenangan pengawasan dan penindakan berada sepenuhnya di tangan Pemprov Kaltim,” kata Sekda Muhmaad Said mempertegas kembali.

 

Lanjut Sekda, dengan keterbatasan kewenangan dalam bidang pengawasan ketenagakerjaan, namun Pemkab Berau  tetap  berupaya agar persoalan-persoalan di daerah bisa segera terselesaikan.

 

“Kami tegaskan Pemkab Berau hanya kewenangan pengawasan, sedangkan porsi tenaga kerja lokal, itu juga berada di Pemprov Kaltim ,” jelas Muhammad Said.

 

Ia menambahkan, tindak lanjut dari berbagai persoalan ketenagakerjaan di Kabupaten Berau akan terus dikomunikasikan dengan pihak provinsi. Pasalnya, baik rekomendasi perekrutan tenaga kerja maupun tindakan pengawasan berasal dari pemerintah provinsi.

 

“Dari sisi pengawasan dan penindakan, semua merupakan kewenangan mutlak provinsi. Kami hanya bisa memberikan pemahaman dan melakukan sosialisasi kepada perusahaan,” katanya.

 

Muhammad Said juga mengungkapkan bahwa perubahan regulasi sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah mengalihkan kewenangan ketenagakerjaan dari Kabupaten ke Provinsi. Hal ini cukup menyulitkan Pemerintah Kabupaten dalam menangani persoalan ketenagakerjaan secara langsung.

 

Terkait aksi tuntutan tenaga kerja yang dilakukan baru-baru ini, Sekda mengakui bahwa sebagian tuntutan sebelumnya sudah direspons oleh perusahaan. Ia berharap komunikasi antara pekerja, perusahaan, dan pemerintah dapat terus terjalin demi penyelesaian yang maksimal.

“Kita tetap melakukan sosialisasi tentang proporsi 80 persen tenaga kerja lokal dan 20 persen tenaga kerja dari luar. Tapi kebutuhan teknis dan pemenuhan kompetensi tentu perusahaan yang lebih memahami,” pungkasnya. (sep/FN)